Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara
Jelang pemilu 2019, cek namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Perhatikan 4 hal ini sebelum masuk ke bilik suara!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Cek Namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan Perhatikan Hal Ini Sebelum Masuk Bilik Suara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-pemungutan-suara-pemilu-2019-di-kota-pangkalpinang_20190409_160736.jpg)
Jelang pemilu 2019, cek namamu di DPT via lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Perhatikan 4 hal ini sebelum masuk ke bilik suara!
TRIBUNNEWS.COM- Pemilihan presiden dan pemilihan legitaslatif akan digelar serempak pada Rabu (17/4/2019).
Dua hari menjelang pemilu, sudahkah mengecek namamu di Daftar Pemilih Tetap (DPT)?
Caranya cukup mudah dan cepat via lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu.
Cara mengecek apakah Anda terdaftar dalam DPT atau tidak dapat dilakukan secara online.
Pemilih diminta untuk mengakses portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Pada halaman awal portal lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.
Baca: Quick Count Pilpres 2019 Pukul 15.00 WIB, Litbang Kompas Prediksi Deklarasi Pemenang Pukul 16.00 WIB
Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya
Anda hanya perlu memasukkan nama lengkap sesuai dengan KTP serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.
Setelah itu, pemilih cukup klik ikon 'cari' di bawah kolom NIK.
Kemudian akan muncul tampilan apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu atau belum.
Apabila sudah terdaftar, akan muncul tampilan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan data yang ada adalah benar.
Sementara itu, bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tak perlu khawatir lagi.
Pemilih tersebut tetap dapat menggunakan hak pilihnya dan masuk kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih yang masuk dalam DPK harus menunjukkan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Pemilih dalam kategori DPK hanya diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS wilayah asal sesuai e-KTP.
Pemilih DPK juga hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00 WIB.
Data DPT Pemilu 2019 yang dirilis KPU pada 15 Desember 2018, jumlah pemilih dalam negeri mencapai 192.828.520 orang.
Rinciannya, 96.271.476 pria dan 96.557.044 perempuan.
Sementara untuk luar negeri, jumlah pemilih yang tercatat sebanyak 2.058.191 orang.
Rinciannya 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemilih sebelum masuk ke bilik suara.
Pemilih diperbolehkan untuk membuka surat suara sebelum masuk ke bilik suara.
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini empat hal yang harus diperhatikan sebelum pemilih masuk ke bilik suara.
Baca: Dahlan Iskan Temui Mahfud MD Jelang Pilpres 2019, Inilah yang Mereka Bicarakan
Baca: Pilpres Indonesia Dapat Perhatian Besar dari Media Jepang
1. Pemilih harus memastikan surat suara ditandatangani Ketua KPPS
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).
2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain
3. Pemilih harus memeriksa kondisi surat suara
Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.
Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon manapun.
4. Ganti surat suara rusak
Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.
"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.
(Tribunnews.com/Miftah)