Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Pencoblosan surat suara di luar negeri dalam Pemilu 2019 menuai kendala. Simak usulan Bawaslu untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
Maka dari itu, sebut Fritz, Bawaslu pun merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.
"Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan dirinya, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," jelas Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrian, namun masih belum menggunakan hak pilihnya.
Bagi Fritz, mekanisme itu seharusnya dijalankan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca: Serba-serbi Pemilu 2019, Cara Mencoblos Surat Suara hingga Jika Tak Terdaftar DPT
2. Ganti anggota PPLN Kuala Lumpur
Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk mengganti dua anggota Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang bertugas di Malaysia.
Dua anggota PPLN tersebut, yaitu, Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, rekomendasi itu diambil berdasarkan fakta-fakta dari hasil investigasi yang dilakukan oleh dua anggota Bawaslu: Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja di Malaysia beberapa waktu lalu.
Di Negeri Jiran tersebut, keduanya menggali informasi sebanyak-banyaknya dan melakukan klarifikasi dari beberapa pihak yang berkaitan.
Abhan bercerita, klarifikasi diambil dengan menemui tujuh anggota PPLN, tiga anggota pengawas luar negeri, dua orang saksi dan wakil duta besar Indonesia untuk Malaysia di Kuala Lumpur.
"Jadi kami meminta klarisikasi kepada total 13 orang. Maka kami keluarkan rekomendasi tersebut," sebut Abhan dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Selasa (6/4//2019) sore.
Menurutnya, kedua PPLN tersebut bisa saja dikenakan pasal pidana, bila nanti ditemukan bukti-bukti tambahan yang menguat ke arah adanya dugaan pelanggaran pidana.
"Rekomendasi ini merupakan salah satu cara untuk menyelamatkan proses Pemilu serentak 2019," ungkapnya.
Adapun susunan kepengurusan PPLN yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat dan dilantik oleh Duta Besar RI di Kuala Lumpur adalah Agung Cahaya Sumirat sebagai Ketua merangkap anggota, dengan enam anggota lainnya, yakni Djadjuk Natsir, Krishna KU Hannan Putri Karina Sari, Yudhi Martha Nugraha dan Yusron B Ambary.