Masalah Pemilu 2019 di Luar Negeri, Bawaslu Usulkan Ini untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Pencoblosan surat suara di luar negeri dalam Pemilu 2019 menuai kendala. Simak usulan Bawaslu untuk Pemilu 2019 di Malaysia dan Sidney
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
PPLN dibantu oleh sekretariat dengan tiga anggota yaitu Ikram A Taha, Winda Wijayanti dan Ika Yuli Indarti.
Baca: KPU Sebut Pemungutan Suara Pemilu 2019 di Luar Negeri Berjalan Baik Kecuali Malaysia, Sidney, Osaka
3. Pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur, Malaysia
Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan PSU ini hanya direkomendasikan untuk pemungutan suara melalui metode pos.
Bagja bilang, rekomendasi diberikan lantaran ditemukan surat suara yang sah telah dicoblos oleh bukan pemilih dan surat suara yang belum dicoblos di lokasi Taman University SG Tangkas 43.000 Kajang dan di Lokasi Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia.
Dia menjelaskan, sebagian surat suara Pemilu 2019 yang masuk di Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur di Malaysia diyakini tidak sesuai dengan asas berlangsung bebas, rahasia, jujur dan adil.
"Dengan demikian PPLN Kuala lumpur terbukti meyakinkan tidak melaksanakan tugas sceara objektif, transparan dan profesional dalam oenyelenggaraan pemilu 2019," cetus Bagja dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu Thamrin Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Di samping itu, Bagja membeberkan, PPLN Kuala Lumpur juga tidak mencatat jumlah surat suara yang dikirim kepada pemilih yang sah melalui metode pos.
Adapun jumlah pemilih yang terdaftar dalam pemungutan metode pos menurutnya berjumlah 319.293 pemilih.
Bagja menegaskan, PSU penting dilaksanakan untuk memenuhi hak pilih warga negara dan menjamin integritas Pemilu 2019 di Kuala Lumpur.
(Tribunnews.com/Chrysnha)