Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga

Quick qount atau hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selalu ditunggu oleh masyarakat.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Quick qount atau hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selalu ditunggu oleh masyarakat.

Pasalnya, melalui quick qount atau hasil hitung cepat bisa diketahui prediksi kuat pemenang Pilpres 2019.

Dalam Pilpres 2019 yang digelar serentak dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) Rabu (17/4/2019) besok, puluhan lembaga juga bakal mengadakan quick qount.

Di sisi lain, waktu penayangan quick qount juga masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi

Berikur rangkuman terkait quick qount Pilpres 2019 yang dihimpun Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019):

1. MK Putuskan Waktu Penayangan Quick Qout Siang Ini

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat ( quick count) pada Pemilu 2019 pada hari ini, Selasa (16/4/2019).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah pasal yang mereka gugat.

"Kami berharap MK membatalkan semua pasal-pasal yang membatasi, melarang survei di hari tenang dan quick count dipublikasi sebelum pukul 15.00 WIB," kata Andi Syafrani selaku kuasa hukum pemohon kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Mereka menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Permohonan mereka tercatat dalam nomor perkara 25/PUU-VII/2019.

Selain itu, ada juga gugatan serupa yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dengan nomor perkara 24/PUU-VII/2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas