Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga

Quick qount atau hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selalu ditunggu oleh masyarakat.

Penulis: Daryono
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Quick Qount Pilpres 2019 - MK Putuskan Aturan Penayangan Quick Qount hingga Daftar 33 Lembaga
Tribunnews.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM - Quick qount atau hasil hitung cepat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 selalu ditunggu oleh masyarakat.

Pasalnya, melalui quick qount atau hasil hitung cepat bisa diketahui prediksi kuat pemenang Pilpres 2019.

Dalam Pilpres 2019 yang digelar serentak dengan Pemilihan Legislatif (Pileg) Rabu (17/4/2019) besok, puluhan lembaga juga bakal mengadakan quick qount.

Di sisi lain, waktu penayangan quick qount juga masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi.

Baca: Jadwal Hasil Quick Count Pilpres 2019 Litbang Kompas, Deklarasi Pilpres 2019 1 Jam usai Publikasi

Berikur rangkuman terkait quick qount Pilpres 2019 yang dihimpun Tribunnews.com, Selasa (16/4/2019):

1. MK Putuskan Waktu Penayangan Quick Qout Siang Ini

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terkait gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan hitung cepat ( quick count) pada Pemilu 2019 pada hari ini, Selasa (16/4/2019).

Berita Rekomendasi

Berdasarkan jadwal, sidang akan digelar di Gedung MK, Jakarta, pukul 10.00 WIB.

Pemohon perkara ini berharap MK bisa membatalkan sejumlah pasal yang mereka gugat.

"Kami berharap MK membatalkan semua pasal-pasal yang membatasi, melarang survei di hari tenang dan quick count dipublikasi sebelum pukul 15.00 WIB," kata Andi Syafrani selaku kuasa hukum pemohon kepada Kompas.com, Selasa pagi.

Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra
Gedung Mahkamah Konstitusi, KOMPAS.COM/Sandro Gatra (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI).

Mereka menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.

Permohonan mereka tercatat dalam nomor perkara 25/PUU-VII/2019.

Selain itu, ada juga gugatan serupa yang diajukan oleh Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia dengan nomor perkara 24/PUU-VII/2019.

Pasal-pasal yang digugat itu berkaitan melarang pengumuman hasil survei pemilu saat masa tenang.

Baca: H-1 Pilpres 2019, Simak Perbedaan Exit Poll dan Quick Count dalam Hitung Cepat Hasil Pencoblosan

Pasal-pasal itu juga mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Para pemohon menilai pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat (3) dan pasal 28F UUD 1945.

Menurut Andi, aturan itu merugikan pihak lembaga survei karena hak menyampaikan informasi ilmiah terkesan dibatasi.

"Padahal tidak ada bukti survei atau quick count berpengaruh terhadap pilihan warga," ujar Andi.

Andi optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh MK.

Sebab, pada pemilu tahun-tahun sebelumnya, MK juga sudah pernah membatalkan pasal-pasal yang membatasi publikasi survei dan quick count.

"Sudah ada tiga putusan MK yang sama soal ini dan semuanya menyatakan kebebasan informasi tidak dapat dibatasi, belum ada bukti akurat soal survei dan quick count mengganggu tahapan dan hasil pemilu," ujar Andi.

2. Quick Qount Litbang Kompas

Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kompas akan melakukan hitung cepat (quick count) Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019).

Quick count akan dilakukan terhadap Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif tingkat DPR.

Vice President National News Kompas Gramedia Budiman Tanuredjo mengatakan, quick count adalah kontribusi luar biasa dari Kompas dalam Pemilu 2019.

Khususnya, untuk menilai kerja penyelenggara pemilu.

"Kita ingin mengukur kualitas pemilu kita sendiri," kata Budiman saat peluncuran program quick count Kompas di Gedung Kompas Gramedia, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Para petugas data entry dan verifikator mengolah data lapangan Hitung Cepat Kompas Pilkada 2017
Para petugas data entry dan verifikator mengolah data lapangan Hitung Cepat Kompas Pilkada 2017 "Mencari Pemimpin Jakarta" di Kompleks Kompas Gramedia, Jalan Palmerah Barat, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2017). Untuk mendapatkan data riil Litbang Kompas mengerahkan ratusan petugas lapangan memantau 400 TPS dan pengolah data. (Warta Kota/Alex Suban) (Alex Suban/Alex Suban)

Litbang Kompas memiliki sejarah panjang dalam kerja hitung cepat.

Diawali ketika Pilkada DKI pada 8 Agustus 2007 hingga terakhir Pilkada Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur 2018.

Hasil seluruhnya masih berada dalam rentang margin of error di bawah 1 persen jika dibandingkan hasil akhir rekapitulasi resmi KPU.

Litbang Kompas akan mengambil sampel 2.000 TPS yang dipilih dengan metode stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1persen.

Baca: Kawal Quick Count Pilpres 2019, Kawal Pilpres 2019 Ajak Warga Kurangi Kecurangan Pemilu

Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen.

Litbang Kompas memastikan bekerja secara independen dengan pembiayaan sendiri.

Selain quick count, Litbang Kompas akan melakukan exit poll terhadap 8.000 responden.

Namun, hasilnya akan dipublikasikan oleh Kompas.

Sementara untuk hasil quick count akan dipublikasikan jaringan media Kompas Gramedia, salah satunya Kompas.com, mulai pukul 15.00 WIB, sesuai aturan KPU.

Jadi, masyarakat tidak bisa mengikuti pergerakan suara mulai dari nol persen suara masuk.

3. Daftar Lembaga Penyelenggara Quick Qount yang Daftar ke KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat setidaknya terdapat 33 lembaga survei yang telah mendaftarkan diri untuk melakukan publikasi quick count pilpres 2019/pileg 2019.

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, berikut 33 lembaga survei yang saat ini telah mendaftar di KPU:

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com

5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas (Litbang Kompas)

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

13. Populi Center

14. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

15. Citra Publik Indonesia

16. Survey Strategi Indonesia

17. Jaringan Isu Publik

18. Lingkaran Survey Indonesia

19. Citra Komunikasi LSI

20. Konsultan Citra Indonesia

21. Citra Publik

22. Cyrus Network

23. Rakata Institute

24. Lembaga Survei Kuadran

25. Media Survei Nasional

26. Indodata

27. Survey & Polling Indonesia (SPIN)

28. Celebes Research Center

29. Roda Tiga Konsultan

30. Nurjaman Center for Indonesian Democracy (NCID)

31. Indomatrik

32. Puskaptis

33. Pusat Riset Indonesia

4. Perkiraan Waktu Deklarasi Pemenang Pilpres 2019

Litbang Kompas memperkirakan, deklarasi pemenang Pilpres 2019 akan dilakukan pukul 16.00 WIB.

Setelah itu, hitung cepat akan dilanjutkan untuk suara Pileg DPR.

Baca: Abu Bakar Baasyir Akan Golput di Pilpres 2019, Ini Alasannya

Untuk hitung cepat Pileg DPR, publik bisa mengikuti pergerakan suara dari awal.

Diperkirakan, deklarasi parpol pemenang Pileg tingkat DPR akan dilakukan pukul 22.00 WIB.

5. PSI Bakal Gelar Quick Qount

Partai Solidaritas Indonesia akan melakukan hitung cepat ( quick count) pada 17 April 2019.

Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni mengatakan, quick count tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei.

"Kami akan cek perolehan suara melalui quick count bekerja sama dengan beberapa lembaga," ujar Raja ketika dihubungi, Senin (15/4/2019) seperti dikutip dari Kompas.com. 

Quick count akan dilakukan untuk Pemilihan Legislatif dan juga Pemilihan Presiden.

Namun, kata dia, belum diputuskan apakah hasil quick count itu akan dipublikasikan untuk umum atau hanya internal.

Raja mengatakan, quick count sejatinya dibuat sebagai perbandingan atas real count yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Dan kami akan melakukan itu. Apakah ada kesesuaian antara quick count dengan real count nanti," kata dia.

Adapun, pemilu akan digelar pada 17 April 2019 dan menjadi ajang pertama pemilihan umum yang serentak, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan juga anggota DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi, kota, dan kabupaten.

(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas