Simak Alur Nyoblos & Perhatikan 4 Hal Sebelum Masuk Bilik Suara, Boleh Buka Surat Suara Dulu Lho!
Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!
TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan umum (pemilu) 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019) besok.
Masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan anggota legislatif secara serempak.
Pemungutan suara akan dilakukan pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 waktu setempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Jadwal ini berlaku bagi pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sementara, bagi pemilih kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemungutan suara akan dilakukan pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Berikut ini alur memilih di TPS dikutip Tribunnews.com dari Kompas.id.
1. Petugas mencatat kehadiran pemilih
Pemilih diterima oleh petugas KPPS 4 dan 5 untuk dicatat kehadirannya.
Baca: Quick Count Pilpres 2019- Selain 40 Lembaga Survei, Hitung Cepat Tayang di tvOne hingga KOMPASTV
Baca: Quick Count Pilpres 2019 - Catat! Ini Daftar 40 Lembaga Survei yang Akan Gelar Hitung Cepat Besok
2. Tunggu giliran
Pemilih menunggu giliran untuk mencoblos.
Namun jika tidak ada antrean, pemilih dapat melanjutkan ke alur berikutnya untuk mengambil surat suara.
3. Mengambil surat suara
Pemilih kemudian mengambil surat suara sejumlah 5 kecuali pemilih DPTb.