Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Alur Nyoblos & Perhatikan 4 Hal Sebelum Masuk Bilik Suara, Boleh Buka Surat Suara Dulu Lho!

Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho!

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Simak Alur Nyoblos & Perhatikan 4 Hal Sebelum Masuk Bilik Suara, Boleh Buka Surat Suara Dulu Lho!
BANGKA POS/BANGKA POS/RESHA JUHARI
Berikut ini alur nyoblos dan 4 hal yang perlu diperhatikan sebelum masuk bilik suara, surat suara boleh dibuka dulu lho! 

"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, maka surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Komisioner KPU Ilham Saputra, Senin (15/4/2019).

2. Pemilih harus memastikan jumlah surat suara yang diterima

- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)

- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)

- Surat suara pemilihan anggota DPR RI (berwarna kuning)

- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan

- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).

Berita Rekomendasi

Pengecualian: dapil DKI, pemilih di luar negeri, pemilih yang pindah lokasi memilih di provinsi lain

3. Pemilih harus memeriksa kondisi surat suara

Pemilih harus memeriksa bagaimana kondisi surat suara saat diterima.

Surat suara yang diterima harus berada dalam kondisi tak tercoblos paslon mana pun.

4. Ganti surat suara rusak

Pemilih boleh meminta ganti surat suara sebanyak satu kali ganti.

"Tidak bisa (dua kali mengganti). Hal ini sudah diantisipasi oleh petugas KPPS," ungkap Ilham.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas