SIARAN LANGSUNG TransTV Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo, Rilis Mulai 15.00 WIB
Berikut link live streaming TransTV hasil Hasil Quick Count Pilpres/Hitung Cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo yang akan dirilis pada pukul 15.00 WIB
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Sri Juliati
Berikut link live streaming TransTV hasil Hasil Quick Count Pilpres/Hitung Cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo yang akan dirilis pada pukul 15.00 WIB
TRIBUNNEWS.COM- Pantau di sini siaran langsung hasil Quick Count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) pukul 15.00 WIB.
TrasTV melalui CNN Indonesia bekerja sama dengan 5 lembaga survei quick count.
Kelima lembaga itu adalah IndoBarometer, Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI), Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA, Media Survei Nasional (Median) , dan Litbang Kompas.
Kelimanya telah terdaftar sebagai lembaga resmi quick count Pemilu 2019 di KPU.
Kamu juga bisa memantau hasil quick count Pilpres 2019 Jokowi s Prabowo di Hp lewat link live streaming yang diberikan Tribunnews.com.
(Link live streaming TransTV hasil quick count Pilpres 2019 ada di akhir berita.)
Baca: Hasil Quick Count Pilpres 2019 Live Indosiar: Hitung Cepat Mulai Pukul 15.00 WIB Tonton di HP
Baca: SESAAT LAGI, CEK Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Lewat HP di Sini
Selain Trans TV, ada lima TV Stasta nasional lainnya yang juga akan menyiarkan hasil quick count pada waktu yang bersamaan.
Kelima stasiun televisi tersebut adalah Metro TV, TVONE, KompasTV, Indosiar dan Trans7.
Hasil quick count Pilpres 2019 ini baru bisa dilaksankan pada pukul 15.00 WIB, sesuai dengan ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut lantaran MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count pada Pilpres 2019.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.
Pemohon dalam perkara ini adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat (2), ayat (5), Pasal 509, dan Pasal 540 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pemilu.