Inilah Jadwal dan Alur Perhitungan Suara Pemilu 2019 KPU dari TPS hingga Nasional
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara/real count Pemilu 2019 oleh KPU dari tingkat hingga nasional.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara/real count Pemilu 2019 oleh KPU dari tingkat hingga nasional.
TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.
Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara/real count oleh KPU.
Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.
Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.
Baca: pemilu2019.kpu.go.id - Real Count C1 Situng KPU, Golkar Sulsel Unggul Disusul Nasdem, Gerindra, PPP
Baca: Hasil Real Count KPU Pileg 2019 di pemilu2019.kpu.go.id, PDI-P Sementara Unggul 24,74 Persen
Baca: Andik Vermansah Ceritakan Pengalamannya Nyoblos Pemilu di Surabaya
Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.
Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Berikut jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
1. Tanggal 17-18 April 2019
Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.
Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan rampung dilakukan pada hari H pemungutan suara alias Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019).
Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.
Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.