Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei

Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Inilah Tahapan dan Jadwal Perhitungan Suara Pemilu 2019, Penetapan Pemenang Pilpres 22 Mei
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Petugas melakukan perhitungan suara di TPS nomor 38 yang digunakan nyobolos keluarga Jokowi di Jalan Kasuari III Nomor 6, Kampung Tirtoyoso RT 04 RW 13 di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Rabu (17/4/2019). 

Berikut tahapan dan jadwal perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU. Penetapan pemenang Pilpres akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

TRIBUNNEWS.COM - Pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah usai digelar Rabu (17/4/2019) kemarin.

Masyarakat pun kini menanti hasil rekapitulasi perhitungan suara/real count oleh KPU.

Yang harus diketahui, proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang.

Mulai dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) lanjut ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Baca: Petugas Angkut Logistik dan Surat Suara Pemilu 2019 dari Nduga ke Jayapura Pakai Helikopter

Baca: Dugaan Pelanggaran Pemilu, Panwaslih Aceh Tengah Amankan 8 Orang

Masa rekapitulasi perhitungan suara/real count secara berjenjang itu dimulai Kamis (18/4/2019) hingga Rabu, 22 Mei 2019 atau sekitar satu bulan setelah pelaksanaan Pemilu 2019.

Tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

BERITA TERKAIT

Berikut jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 oleh KPU sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

1. Tanggal 17-18 April 2019

Di seluruh Indonesia, terdapat total 809.563 TPS.

Penghitungan di seluruh TPS diperkirakan rampung dilakukan pada hari H pemungutan suara alias Rabu (17/4/2019) hingga Kamis (18/4/2019).

Dalam perhitungan suara di TPS, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mencatat jumlah suara ke dalam formulir C1.

Formulir C1 adalah catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara yang terbagi untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Hasil penghitungan suara awalnya dicatat di formulir C1 plano, kemudian dipindahkan ke C1 kuarto yang ukurannya lebih kecil.

"Kalau berbasis scan C1 kan harus menunggu proses penghitungan suara di TPS selesai," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

"Nah selesainya itu kan kira-kira baru di penghitungan di tengah malam. Lalu penyalinannya, dari C1 plano ke C1 kecil itu kan berarti dalam waktu dinihari sampai pagi," sambungnya.

2. Tanggal 18 April hingga 4 Mei 2019

Setelah dicatatkan di TPS, formulir C1 selanjutnya dibawa ke tingkat kecamatan untuk dilakukan proses rekapitulasi penghitungan suara.

Formulir C1 juga akan dibagikan ke saksi dan pengawas pemilu yang bertugas.

Selain itu, kotak suara dan dokumen administrasi lainnya juga diberikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Di seluruh Indonesia, ada 7.201 kecamatan.

Masih menurut Pramono, rentang waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan selama 17 hari terbilang paling lama.

Pasalnya, jumlah TPS di tiap kecamatan beragam.

"Ada yang (jumlah TPS tiap kecamatan) hanya 100-200."

"Namun, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, Kota Surabaya, Sidoarjo itu ada yang sampai 900 atau bahkan lebih dari 1000 TPS per kecamatan," ujarnya.

Pengumuman rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kecamatan dilakukan dalam rentang waktu 18 April dan selambat-lambatnya 5 Mei 2019.

3. Tanggal 22 April - 7 Mei 2019

Setelah selesai di tingkat kecamatan, rekapitulasi penghitungan suara berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu kabupaten.

Penghitungan suara dari 515 kabupaten/kota akan selesai antara 22 April-7 Mei 2019.

Kemudian, akan diumukan dalam rentang waktu 20 April-8 Mei 2019.

4. Tanggal 22 April - 12 Mei 2019

Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi yaitu provinsi.

Hasil rekapitulasi dari KPU kabupaten/kota diserahkan ke KPU provinsi, selama kurun waktu 20 April-8 Mei 2019.

Sementara itu, penghitungan suara dari 34 provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 22 April-13 Mei, rekapitulasi dari KPU provinsi diserahkan ke KPU RI.

5. Tanggal 25 April - 22 Mei 2019

Terakhir, suara hasil pemilu secara nasional akan selesai dihitung dan siap untuk dipublikasikan antara tanggal 25 April-22 Mei 2019.

"Kalau untuk rekapitulasi nasional itu jadwalnya mulai 25 April sampai tanggal 22 Mei."

"Kami sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini," kata Pramono.


Jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 KPU
Jadwal dan alur perhitungan suara Pemilu 2019 KPU (KPU)

Dengan demikian, penetapan pemenang Pilpres 2019 serta Pileg 2019 akan dilakukan pada 22 Mei 2019.

Bila ada peserta Pileg 2019 yang keberatan dengan hasil yang ditetapkan, bisa mengajukan sengketa.

Untuk jadwalnya, akan ditentukan sesuai dengan jadwal MK.

Sementara bagi kandidat Pilpres, bisa mengajukan sengketa pada 23 Mei 2019 - 15 Juni 2019.

Dalam masa itu, sengketa akan dibahas hingga penetapan capres-cawapres 2019-2024 dilakukan.

Pelantikan anggota DPR Provinsi dan Kabupaten/Kota akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus hingga Oktober 2019.

Sementara untuk pelantikan anggota DPR dan DPD RI, dilakukan pada 1 Oktober, disusul pada 20 Oktober 2019, pelantikan presiden dan wakil presiden.

Dilakukan Secara Manual dan Terbuka

Masih dari Kompas.com, penghitungan suara dilakukan secara manual dan terbuka.

Sejak di lingkup terkecil, penghitungan suara dilakukan dengan melibatkan saksi dan pengawas.

Setelah itu, setiap saksi yang bertugas akan mendapatkan dokumen hasil hitung atau rekap.

Baca: Ini 4 Perbedaan Antara Pemilu Indonesia dan Amerika

Baca: Sembilan Anggota Polri Meninggal saat Bertugas Selama Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Bentuk keterbukaan lain dalam proses penghitungan suara, media massa dapat hadir untuk meliput dan mendokumentasikan proses dan hasil penghitungan suara.

Sementara itu, masyarakat juga dipersilakan untuk memfoto hasil penghitungan suara menggunakan gadget masing-masing.

Dengan demikian, diharapkan proses penghitungan suara akan terlaksana dengan tanpa kecurangan.

Saat ini, proses penghitungan sudah dilakukan oleh 40 lembaga yang diberikan izin oleh KPU untuk melakukan proses hitung cepat.

Namun, data yang dipaparkan dalam hitung cepat, tidak dapat dijadikan sebagai pegangan utama, karena tidak menunjukkan jumlah suara yang sesungguhnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas