Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: KPU Prioritaskan Data Pilpres Dulu Agar Tak Dituduh Macam-macam

Mahfud MD mengapresiasi KPU yang memprioritaskan data Pilpres 2019 yang diunggah di Situng KPU agar tak dituduh macam-macam.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Mahfud MD: KPU Prioritaskan Data Pilpres Dulu Agar Tak Dituduh Macam-macam
Kolase Tribunnews.com
Mahfud MD mengapresiasi KPU yang memprioritaskan data Pilpres 2019 yang diunggah di Situng KPU agar tak dituduh macam-macam. 

Sebab, pada 22 Mei 2019 atau tepatnya saat penetapan hasil Pemilu 2019 dari hasil hitung manual secara nasional, pihak-pihak yang melakukan kecurangan akan ketahuan.

Mahfud MD mengingatkan, form C1 yang memuat catatan hasil penghitungan suara di TPS sekaligus sertifikat hasil penghitungan suara untuk presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dibuat rangkap enam.

"Kalau tak cape, silahkan ribut2 ttg proses dan hasil pemilu sampai saat ini."

"Tp pd saatnta nanti, sekitar 22 Mei, saat hitung manual scr nasional dilakukan, akan ketahuan ada kecurangan atau tidak dan siapa yg berbuat curang."

"Ingat, form C1 dibuat rangkap 6, masing2 pny yg sama," tulis Mahfud MD.

Form C1 rangkap enam tersebut dibagikan kepada saksi masing-masing kandidat Pilpres 2019, pengawas Pemilu, KPU, serta ditempel di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Meski Form C1 yang ditempel di TPS banyak yang dicuri, tapi masih ada form lain yang masih ada ada.

Berita Rekomendasi

Nah, Form C1 inilah yang akan diadu saat perhitungan manual.

Sementara itu, form C1 untuk Pileg 2019 justru dibuat rangkap 18, sesuai dengan jumlah parpol yang ikut Pileg.

"Utk saksi masinng2 kandidat, utk Pengawas, untuk KPU sendiri, utk ditempel di area TPS."

"Yg ditempel di TPS bnyk yg dicuri tapi yg lain kan msh ada."

"Itu yg nanti diadu saat perhitungan manual."

"C1 itu utk Pilleg malah bs 18 rangkap, sesuai dgn jumlah parpol yg ikut Pilleg," tulis Mahfud MD.

Sebelumnya, pakar hukum dan tata negara itu mengkritik dan meminta KPU agar lebih profesional.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas