Tak Hadiri Sidang, Wanda Hamidah dan Chiko Ingin Rujuk?
Sidang perceraian Wanda Hamidah dan suaminya Chiko itu terkesan berlarut-larut. Apakah ini tanda kalau keduanya akan rujuk?
Penulis: ferro maulana
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Ferro Maulana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perceraian Wanda Hamidah dan suaminya Cyril Raoul Hakim, yang akrab dipanggil Chiko itu terkesan berlarut-larut. Apakah ini tanda kalau keduanya akan rujuk?
Kuasa hukum Wanda Hamidah, Anita Kadir SH, Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (3/10/2012) saat ditanya enggan menjawabnya. Cuma dia menegaskan, tidak ada pernyataan kliennya untuk rujuk. Semua bakal diselesaikan dengan baik-baik.
"Tidak ada pernyataan itu, mereka yang pasti ingin menyelesaikan secara baik-baik saja," kata Anita.
Meski tak ditampiknya jika sidang perceraian dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama Selatan, Rabu (3/10/2012) akhirnya tak dihadiri Wanda dan Chiko. Majelis hakim kembali memanggil Chiko dan Wanda.
"Agenda hari ini pemanggilan kemarin , ternyata hari ini beliau (red : Suaminya, Chiko) juga belum dateng, jadi majelis hakim memanggil lagi," jelas
Anita menambahkan semisalnya sang suami hadir, Wanda juga pasti hadir dipersidangan. Karena bapak dari anak-anaknya itu tak ada di sidang, Wanda pun urung hadir.
" Kalau umpamanya beliau hadir, mungkin ibu Wanda bisa hadir, karena untuk mediasi, tapi kalau tidak hadir ya mungkin tidak hadir juga," katanya.
Wanda sendiri tidak datang menurut Anita karena kliennya itu ada kesibukan yang tidak bisa ia tinggalkan.
"Iya, karena beliau ada kesibukan jadi beliau enggak bisa datang, kita konfirmasi juga saat dia nggak datang, beliau juga nggak datang," katanya.
Anita menuturkan jika Wandah hanya berkomunikasi seputar permasalahan perceraiannya dengannya.
" Iya paling ditanya sudah sampai dimana (sidangnya), beliau sih yang pasti cuma ingin yang terbaik," katanya.
Semisalnya percerceraian itu sudah ketuk palu, Anita mengatakan anak Wanda Hamidah yang belum cukup umur akan ikut ibunya sedangkan yang sudah 18 tahun boleh memilih tinggal dengan siapa.
" Hak asuh tidak masalah, karena masih dibawah umur jadi ikut ibunya. Kalau ayahnya mau ngajak jalan anak ya engga apa-apa," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.