Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Nikita Mirzani Jadikan Penata Rias Sebagai Saksi di Persidangan

Inilah alasan Nikita Mirzani mendatangkan penata rias kecantikan sebagai saksi ahli di sidang pemukulan.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Alasan Nikita Mirzani Jadikan Penata Rias Sebagai Saksi di Persidangan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Nikita Mirzani di sidang kasus pemukulan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang S. Prabowo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
Nikita Mirzani membawa ahli kecantikan sebagai saksi ahli dalam lanjutan persidangan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dirinya di Rooftop Kemang, September 2012.

Ahli kecantikan yang dihadirkan Nikita bernama Hendry Petrik yang bekerja di sebuah salon di Jakarta.

Menurut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachdim, saksi ahli yang dihadirkan pihaknya untuk mematahkan keterangan dari pihak korban yang menyebut dirinya sempat tak bisa beraktivitas akibat luka yang ditimbulkan oleh pukulan Nikita.

"Jangankan luka kecil, tato saja bisa ditutup dengan make up. Kalau memang ada pekerjaan, hal itu tak akan mengganggu pekerjaan. Dia (saksi ahli) bisa menjelaskan," kata Fahmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/3/2013).

"Pelapor (Olivia) mengaku sebagai model dalam dakwaan. Karena ada sedikit merah di pipinya, jadi tidak bisa kerja sebagai model. Kami datangkan ahlinya yang bisa merias, menutup tato. Kalau hal-hal tersebut tak mengganggu pekerjaan sebagai model," bebernya lagi.

Dikatakannya, bekas luka pukulan di wajah tak dapat dijadikan sebagai dakwaan tak bisa menjalankan pekerjaan. Menurutnya dengan menghadirkan saksi ahli tersebut, pihaknya ingin membuktikan kalau apa yang disampaikan Olvia tak sepenuhya benar.

Berita Rekomendasi

"Yang bersangkutan (Olivia) memberikan keterangan kalau satu hari setelah kejadian (penganiayaan), tak ada job sebagai model dalam beberapa hari. Ini yang kami coba buktikan," tegasnya.

Baca Artikel Menarik Sebelumnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas