Jika Venna Melinda Bercerai, Ini Saran Komnas Perlindungan Anak
Jika permohonan perceraian yang diajukan Venna Melinda terhadap Ivan Fadilla dikabulkan diharapkan tak mengorbankan anak mereka.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jika permohonan perceraian yang diajukan Venna Melinda (40) terhadap suaminya, Ivan Fadilla Soedjoko, 22 Februari 2013, dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, diharapkan tak mengorbankan anak mereka.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menyarankan, apabila Venna dan Ivan mengakhiri perkawinan yang berusia lebih dari 17 tahun itu, sebaiknya tidak mengorbankan anak-anaknya.
"Soal hak pengasuhan anak, kami meminta agar kedua belah pihak (orang tua) ini tetap akur usai bercerai," kata Arist saat ditemui di Komnas PA, Jalan TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2013) sore.
Rencananya, Venna akan menemui Arist untuk membicarakan seputar kegiatan Komnas PA dan kemungkinan yang ditimbulkan dari perceraian, Rabu siang itu. Namun, pertemuan itu dibatalkan setelah Venna mendadak ada rapat di Senayan.
Arist menyatakan, tidak hanya kasus Venna saja, pihaknya selalu meminta pada kedua pihak agar tetap akur dan mengedepankan kepentingan anak saat terjadi perceraian. Hak asuh sebaiknya dilakukan bersama-sama.
"Kalau sudah masuk ke wilayah hukum, kami merekomendasikan hakim agar anak-anak tidak ikut salah satu pihak, tetapi diasuh semua orang tuanya," jelas Arist.
Hal itu dilakukan untuk masa depan tumbuh-kembang anak-anak. Menurut Arist, yang bisa memisahkan anak-anak dari orang tuanya itu hanya Tuhan.
"Kalau bisa, tanpa mengintervensi kepentingan hakim, kami meminta agar anak-anak diasuh bersama demi kepentingan anak-anak," jelas Arist. (kin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.