Inilah Dua Langkah Pertobatan yang Harus Dilakukan Eyang Subur
Inilah dua langkah pertobatan yang direkomendasikan MUI untuk Eyang Subur.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait permasalahan Eyang Subur.
Usai mengeluarkan fatwa tersebut, MUI meminta Eyang Subur untuk melakukan pertobatan. "Atas dasar itu, MUI minta saudara Subur untuk bertobat," ujar KH. DR. Ma'ruf Amin, ketua MUI, saat ditemui di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).
MUI juga menegaskan bahwa untuk melakukan pertobatan, Eyang Subur harus melepaskan istri kelima dan seterusnya. Selain itu, Eyang Subur juga harus segera menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Terkait dengan permintaannya itu, MUI berjanji tidak akan lepas tangan begitu saja. MUI juga akan memberikan bimbingan keagamaan.
"MUI akan memberikan bimbingan keagamaan sepenuhnya untuk kepentingan pertaubatan saudara Subur," tambah Ma'aruf.
Seperti diketahui, dalam fatwa MUI tersebut, MUI memberikan dua kesimpulan bahwa Eyang Subur telah melakukan praktek yang bertentangan dari pokok syari'ah dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Selain itu ditemukan adanya praktek perdukunan dan peramalan yang dilakukan oleh Eyang Subur.