Tiga Bulan di Lido, Raffi Ahmad Tak Jalani Rehabilitasi
Kuasa hukum Raffi Ahmad, Dion Y Pongkor, mengungkapkan kalau kliennya tak menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan mendekam di Lido.
Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Setiaji Prabowo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Raffi Ahmad, Dion Y Pongkor, mengungkapkan kalau kliennya tak menjalani proses rehabilitasi selama tiga bulan mendekam di pusat rehabilitasi Lido, Sukabumi Jawa Barat.
Gara-gara hal tersebut, Dion pun mendatangi kantor Komnas HAM karena menduga adanya pelanggaran HAM. Ia pun mendesak Komnas HAM agar melakukan mediasi kepada BNN supaya status hukum kliennya segera jelas.
"Raffi tidak direhab selama tiga bulan disana. Kedatangan kami kesini untuk minta kepastian hukum. Berkas perkara dikembalikan kejaksaan, dan BNN tak mengirim kembali berkas tersebut karena tak ada bukti baru," beber Dion, Selasa (23/4/2013).
Karena tak ada bukti baru yang bisa menjerat Raffi, Dion pun mendesak agar Raffi segera dikeluarkan dari Lido. Menurutnya ada juga beberapa hal yang dianggapnya mengebiri hak Raffi sebagai warga negara.
Misalnya, kata Dion, ketika BNN tak menghadirkan Raffi saat sidang pra peradilan dan sidang kode etik yang digelar Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran. "Raffi dikatakan pengguna methylon yang tidak diatur dalam UU Narkotika. Tapi hanya nama Raffi yagn dirilis BNN, 16 orang lainnya tidak. Ini diskriminasi BNN terhadap kasus Raffi," tegasnya.