Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dimas Andrean Berstatus Tahanan Kota Tanpa Jaminan Uang

Dimas Andrean tegaskan status dirinya sebagai tahanan kota tanpa disertai jaminan uang.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Dimas Andrean Berstatus Tahanan Kota Tanpa Jaminan Uang
Warta Kota/Nur Ichsan
Aktor film dan sinetron, Dimas Andrean, menjadi terdakwa dalam sidang kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang pria bernama Lee, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/5/2013). Dimas dilaporkan oleh Lee, karena telah melakukan penganiayaan, ketika sang pemilik kos di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan ini meminta uang sewa kepada dirinya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktor Dimas Andrean sementara ini bisa bernapas lega. Status tahanan kota yang disematkan kepadanya telah diperpanjang.

Ia tidak perlu mendekam di balik jeruji besi selama menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, statusnya sebagai tahanan kota diperpanjang sampai 28 Mei (2013)," ucap  Andri Adam Nasution, kuasa hukum Dimas, Selasa, (21/5/2013), saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, hal itu bagus sekali. Sebab, kliennya selama ini kooperatif dalam menjalani proses hukum. Ia kemudian memberikan jaminan kliennya itu tidak akan melarikan diri. Apalagi sampai menghilangkan barang bukti.

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa tidak ada pemberian apapun kepada pihak terkait supaya kliennya bisa berstatus tahanan kota. Yang ada, adalah jaminan dari istri dan keluarganya bahwa Dimas tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Kalau jaminan uang itu enggak ada. Sementara ini jaminannya adalah keluarga dan istrinya sendiri, yaitu saudari Novi," terangnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas