Eza Gionino Berharap Hakim Mengerti Perasaannya
Eza Gionino merasa lega setelah menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eza Gionino merasa lega setelah menyampaikan pembelaannya dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Yang saya rasakan lega. Apa yang diharapkan sudah disampaikan pengacara agar hakim mengerti apa yang saya rasakan," ucap bintang sinetron "Putih Abu-abu", Senin, (27/5/2013), di PN Jakarta Selatan.
Dalam pembelaannya yang disampaikan oleh Hendry Sangapta Sitepu, kuasa hukumnya itu, ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan. Eza dinilainya tidak terbukti sebagai subyek hukum yang telah melakukan tindak pidana.
"Unsur penganiayaan, berdasarkan pasal 183 KUHP harus ada dua alat bukti fundamental. Minimal dua saksi yang melihat sendiri. Harus diperkuat keterangan ahli, bukti surat, oatau visum," ucap Hendry.
Ia juga menuturkan bahwa keterangan dari pihak rumah sakit tidak menyebutkan ada bekas penganiayaan di tubuh Ardina Rasti. Rasti pingsan karena batuk dan demam. Bukan akibaat tindak kekerasan. Rasti diperiksa hanya dua jam dan langsung pulang. "kondisinya baik," terangnya.
Jadi, lanjut dia, jaksa penuntut umum (JPU) tidak punya alat bukti yang mendkung. "Sehingga pada peristiwa Juli 2011 di Pejaten, secara sah terdakwa tidak terbukti lakukan penganiayaan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.