Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diduga Sebarkan Fitnah, Kanaya Tabitha Dilaporkan Ketua Hipmi

Setelah mengadukan Priskilla Evalianitha ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni lalu, desainer kondang Kanaya Tabitha (41) dilaporkan balik.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Diduga Sebarkan Fitnah, Kanaya Tabitha Dilaporkan Ketua Hipmi
Istimewa
Kanaya Tabitha, desainer mode 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mengadukan Priskilla Evalianitha ke Polda Metro Jaya pada 24 Juni lalu, desainer kondang Kanaya Tabitha (41) dilaporkan balik oleh Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Kalimantan Timur tersebut.

Laporan Evalian --panggilan Priskilla Evalianitha-- terhadap Key --sapaan akrab Kanaya Tabitha yang saat ini kerap tinggal di Kanada-- itu dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Jakarta Selatan, 17 Juli 2013.

Evalian melaporkan Key atas dugaan melakukan tindak pemerasan dan penyebaran fitnah. "Saya melaporkan dia (Key) atas tuduhan melakukan pemerasan (368 KUHP)," kata Evalian dihubungi melalui telepon, Senin (22/7/2013).

Dalam laporannya, Evalian juga menuding Key telah menyebarkan isi SMS (pesan pendek) yang sangat tidak proporsional. "Dia (Key) telah meng-chapture SMS tanpa ijin dari seseorang untuk menyebarkan kebencian," kata Evalian.

"Saya juga melaporkan dia dengan UU ITE dan menyebarkan fitnah," kata Evalian yang menolak tudingan Key melakukan penipuan hingga senilai Rp 170 juta di akhir Januari 2013 setelah niatnya membeli baju dan perhiasan Key batal.

Sebelumnya, Key melaporkan Evalian ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dan penggelapan, 25 Juni 2013. Janji Evalian membayar 11 baju rancangan Key dan perhiasan senilai total Rp 130 juta tidak ditepati pengusaha muda itu. (kin)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas