Tegas Bercerai, Joy Tobing Tetap Ikuti Mediasi Damai Hanya karena Prosedur
Tegas menuntut cerai, Joy Tobing tetap jalani proses mediasi damai karena itu semata jalani prosedur pengadilan.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang permohonan perceraian Joy Tobing (33) dan Daniel Sinambela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali digelar Rabu (14/8/2013) siang. Agenda sidang masih melanjutkan proses mediasi (perdamaian) antarkedua pihak.
"Sesuai prosedur persidangan, kami masih tetap melakukan proses mediasi," kata Perry Cornelius Sihotang, pengacara Joy, saat menunggu sidang di PN Jakarta Selatan. Perry datang ditemani Joy. Datang pula pengacara Daniel.
Meski tidak ingin mempertahankan perkawinan, Joy dan Daniel tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. "Saat ini kami menunggu hakim mediator. Mediasi tetap harus dilakukan, meski Joy ingin bercerai," jelas Perry.
Dalam permohonan perceraian yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, 1 Juli 2013, Joy mengaku, keinginan untuk mengakhiri perkawinan dengan Daniel Sinambela yang dibangun sejak 1 Maret 2010 itu sudah bulat.
Joy mengungkapkan, keputusan Daniel yang kembali lagi kepada Deborah --istri pertama yang pernah menggugatnya cerai di PN Medan, Sumatera Utara-- membuatnya mantap untuk tidak melanjutkan rumah-tangganya.