Joy Tobing Heran Suaminya Keberatan Hak Asuh
Ada beberapa hal yang masih harus dipertanyakan Joy Tobing pada suaminya Daniel Sinambela, misalnya mengenai hak asuh.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Ririn Elida Magabe Sitompul
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ketiga kasus perceraian Joy Tobing dengan suaminya, Daniel Sinambela kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/8/2013).
Sidang ketiga ini beragenda mendengarkan jawaban dari pihak Daniel Sinambela atas tuntutan cerai yang diajukan oleh Joy Tobing. Namun, baik Joy Tobing maupun Daniel Sinambela tidak hadir dalam persidangan kali ini.
Pengacara Joy Tobing, Pery Cornellius Sihotang mengatakan, Joy Tobing tidak hadir karena harus fokus dengan kegiatannya.
"Mbak Joy bukan enggak hadir, tapi memang enggak terlalu perlu. Di sidang pertama dia sudah hadir, begitu pun sidang kedua yang mediasi. Sekarang lebih bagus dia fokus dengan kegiatannya," kata Pery.
Pery mengatakan, ada beberapa hal yang masih harus dipertanyakan kepada pihak tergugat, Daniel Sinambela, misalnya mengenai hak asuh.
"Saya belum membaca secara detil. Sekilas saya lihat, tergugat menolak sebagian gugatan kita. Katanya, surat pernyataan kita yang tanda tangani. Padahal faktanya enggak begitu,"
Menurut Pery surat itu dibawa oleh Pak Daniel ke Jakarta. Daniel seolah keberatan soal hak asuh, Padahal itu seharusnya tak perlu dipersoalkan, mengingat Daniel sudah setahun tidak bertemu Joshua.
"Hak dan biaya pemeliharaan anak juga harusnya tanggung jawab dia. Daniel keberatan, tapi enggak tahu keberatan apa," kata Pery.
Padahal, menurut Pery, hak alimentasi dan nafkah itu di-cover oleh Undang- Undang.
"Biaya hidup anak itu diatur resmi. Hak alimentasi dan nafkah itu diatur oleh Undang-Undang. Bukan berarti istri punya kerjaan, terus dia yang menanggung. Tanpa peduli ibunya punya penghasilan atau enggak," kata Pery.
Pery mengatakan, persidangan minggu depan beragenda tanggapan penggugat atas jawaban tergugat. Dalam sidang tersebut, pihak Joy akan membeberkan bukti-bukti perceraian.
"Kita punya hak tanggapan (replik) minggu depan, akan ada masa pembuktian, tertulis dan dokumen dan saksi," kata Pery.