Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Personel Band Seventeen Tetap Santai Meski Dipolisikan

Keempat personel Band Seventeen menanggapi santai laporan Merdiani alias MD, bekas rekan bisnisnya, ke Sentra Pelayanan

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Personel Band Seventeen Tetap Santai Meski Dipolisikan
Istimewa
Seventeen Band 

Laporan Wartawan Warta Kota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.CO, JAKARTA - Keempat personel Band Seventeen menanggapi santai laporan Merdiani alias MD, bekas rekan bisnisnya, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, 27 September silam.

"Itu hak dia (MD). Mau melaporkan pencemaran nama baik, ya silakan," kata Riefan Fajarsyah alias Ifan, vokalis band Seventeen, saat dihubungi melalui telepon, Senin (30/9/2013).

Ifan hanya menyesalkan, sikap MD yang berbeda itu.

"Semua pernyataannya berbeda. Seolah-olah itu kami yang mengintimidasi dan memaksa dia," kata Ifan.

Selama ini, lanjut Ifan, pihaknya yang kerap dijanjikan MD yang ingin mengembalikan uangnya hingga ratusan juta rupiah. Tapi, janji-janji MD itu hanya omong kosong saja.

"Uang saya dan teman-teman Seventeen itu ada di dia (MD). Wajar dong kalau kami minta uang kembali," jelas Ifan mewakili personel Seventeen yang lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kenapa jadi kami yang disebut memaksa. Dia (MD) itu yang membawa kabur uang milik kami. Dia sudah berbohong," kata Ifan yang sempat dijanjikan pengembalian uangnya dicicil, namun tidak terwujud juga.

MD melaporkan band Seventeen setelah dinilai melakukan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, dalam laporan nomor LP/3388/IX/ 2013/PMJ/DitReskrimum ini MD juga menilai personel band itu masuk halaman rumah orang lain tanpa izin.

MD yang dituding melarikan uang Ifan cs hingga Rp 920 juta justru menuding para personel band Seventeen masuk tanpa seizin dirinya saat datang ke tempat tinggalnya di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan, awal tahun 2013.

Sebelumnya, Ifan dkk mengadukan MD ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan melakukan penipuan dan penggelapan uang hingga Rp 920 juta dengan modus investasi emas.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas