Ini Langkah Ahmad Dhani Agar Dul Tidak Dihukum Berat
Inilah langkah Ahmad Dhani agar si bungsu Dul bisa terbebas dari hukuman karena masih di bawah umur.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Ahmad Dhani Prasetyo (41) meringankan hukuman untuk AQJ (13) alias Dul, anak laki-laki bungsunya, tidak hanya lewat surat pemeriksaan dokter Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) dan para pemerhati anak saja.
Kini, Dhani --sapaan Ahmad Dhani Prasetyo-- meminta kepada Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan untuk memberikan rekomendasi hukum tentang kasus kecelakaan maut AQJ di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, 8 September 2013.
"Kami memberi pendampingan untuk anak yang bermasalah," kata Kepala Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan, Abu Zeid, di ruang kerjanya, Jalan Moch Kahfi 42A, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2013) siang.
Kala itu, Abu Zeid menerima tigabelas orang yang terdiri dari korban luka dan keluarga korban meninggal akibat kecelakaan yang disebabkan AQJ, dan sejumlah perwakilan Dhani. Dhani batal datang lantaran kondisi tubuhnya tidak fit.
Abu Zeid menjelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk tim yang beranggotakan petugas pembimbing pemasyarakatan untuk melihat dan mengunjungi AQJ. Tim itu akan mencari data dan meneliti kasus kecelakaan maut di Jagorawi.
Dari penelitian tadi, lanjut Abu Zeid, Bapas punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi ke majelis hakim --jika berkas kasus kecelakaan AQJ itu-- sampai dilimpahkan penyidik ke meja hijau dan disidangkan.
Salah satu rekomendasi Bapas ke pengadilan itu antara lain usulan pembebasan bersyarat, cuti jelang pembebasan hingga cuti mengunjungi keluarga, dan proses asimilasi. Untuk kasus AQJ ini, Bapas akan mendampingi AQJ.
Namun, Abu Zeid tidak memberi jawaban ketika ditanyakan mengenai keterlibatannya menangani kasus kecelakaan maut tersebut. Bapas, menurut Abu Zeid, hanya memberi fasilitas penyelesaian tentang janji-janji Dhani pada para korban.