Orang yang Membuntuti Piyu Sulit Dijerat Hukum
Piyu Padi merasa tidak nyaman akan keselamatannya serta merasa terancam karena dalam beberapa hari terakhir selalu dibuntuti orang tak dikenal.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Piyu Padi merasa tidak nyaman akan keselamatannya serta merasa terancam karena dalam beberapa hari terakhir selalu dibuntuti orang tak dikenal.
Namun apa yang dilakukan penguntit Piyu itu, dalam proses hukumnya nanti akan cukup sulit untuk membuktikan adanya tindak pidana, sekalipun Piyu melaporkannya ke polisi.
Hal itu dikatakan Pengacara Publik LBH Jakarta Maruli Radjagukguk kepada Warta Kota, Kamis (31/10/2013) malam.
"Namun pelaporan ke polisi sangat penting dilakukan, agar Piyu mendapatkan perlindungan keselamatan atas dirinya dan keluarga, serta jaminan keamanan dari polisi," katanya.
Hal itu menurut Maruli untuk mencegah terjadinya hal-hal lanjutan yang tak diinginkan dari apa yang dilakukan pelaku saat ini dengan menguntit Piyu dan keluarga.
"Karenanya, saya menghimbau Piyu agar melaporkannya ke polisi untuk mendapatkan perlindungan itu. Setelah menerima laporan Piyu, polisi harus berusaha menangkap pelaku, selain memberikan perlindungan keselamatan pada Piyu," katanya.
Dari sana, lanjut Maruli, polisi harus mendalami dan menguak apa tujuan orang yang membuntuti Piyu. "Saya yakin orang yang membuntuti Piyu bukanlah serta merta atas keinginannya, namun atas suruhan orang lain," ujar Maruli.
Menurutnya, siapa orang yang menyuruh dan apa tujuannya haruslah bisa diungkap polisi. Jika nantinya orang yang membuntuti Piyu berhasil ditangkap, menurut Maruli, orang itupun cukup sulit untuk dijerat dengan hukum pidana.
Sebab upaya yang dilakukannya hanya membuntuti Piyu, dan tidak ada upaya lanjutan dalam bentuk kekerasan yang dilakukannya, baik berupa ancaman atau upaya kekerasan lain.
Karenanya orang ini akan sulit dikenai ancaman pidana sekalipun dijerat Pasal 53 KUHP tentang percobaan perbuatan kejahatan.
"Sebab tidak ada bukti lain yang mengakibatkan pelaku melakukannya," katanya.
Bahkan sekalipun orang yang membuntuti Piyu mengaku akan menganiaya Piyu saat timing yang tepat, orang itu tetap sangat sulit dipidana sekalipun dengan Pasal percobaan penganiayaan.
"Sebab percobaan kejahatan dalam Pasal 351 atau Penganiayaan sesuai ayat 5 dalam pasal itu tidak dapat dipidana. Bahkan sekalipun yang menguntit Piyu mengaku ia berniat membunuhnya sesuai Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP, hal itupun cukup sulit dijerat pidana karena bukti materilnya tidak ada. Sebab tidak ada tindakan lanjutan selain membuntuti dan menguntit," papar Maruli.
Sebab pasal percobaan kejahatan Pasal 53 KUHP atau percobaan pembunuhan, katanya, baru bisa dikenakan kepada orang yang sudah berupaya membunuh korbannya misalnya dengan membacok, namun bacokannya hanya membuat korban sekarat dan tidak meninggal dunia.
"Sementara dalam kasus Piyu ini, pelaku baru membuntuti dan tidak melakukan tindak lanjutan," katanya.
Kecuali, lanjutnya, disaat membuntuti, pelaku melakukan suatu hal atau tindak kekerasan lanjutan kepada Piyu atau keluarga.
"Namun saya tetap mendoakan ini tidak terjadi pada Piyu," kata dia.
Sekalipun ke depan cukup sulit menjerat penguntit dengan hukum pidana, Maruli, tetap menyarankan Piyu melapor ke polisi karena pelaku pasti punya maksud tertentu.
"Kalau tujuan pelaku hanya mencari informasi saja, tentu ini tidak mengancam keselamatan Piyu dan keluarga. Yang ditakutkan adalah pelaku mencari saat lemah Piyu dan keluarga, atau menunggu timing yang tepat untuk melukai atau mengancam keselamatanya. Saya harap ini tidak terjadi," ujar dia.
Namun diluar hukum pidana, kata Maruli, apa yang dilakukan penguntit, bisa dianggap melanggar UU HAM No 35/ Tahun 2009, karena membuat Piyu dan keluarga kehilangan kenyamanannya.
"Dan sekali lagi, untuk hukum yang ada di Indonesia saat ini, pelanggar HAM tidak serta merta bisa dijerat hukum pidana," katanya.(bum)