Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Inikah Pertanda Kasus Kecelakaan Maut Anaknya Ahmad Dhani Segera Masuk Pengadilan?

Inikah pertanda kasus kecelakaan maut anaknya Ahmad Dhani segera masuk proses pengadilan?

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Inikah Pertanda Kasus Kecelakaan Maut Anaknya Ahmad Dhani Segera Masuk Pengadilan?
Istimewa
Ahmad Dhani dan Dul (insert) serta foto bangkai mobil korban kecelakaan maut di Tol Jagorawi. 

Laporan Wartawan Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka AQJ (13) alias Dul terkait kasus kecelakaan maut telah dilimpahkan penyidik Direktorat Lalu-lintas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (11/11/2013) siang.

Berarti, kasus kecelakaan maut AQJ segera masuk proses pengadilan atau tidak, akan segera terjawab.

AQJ tidak pernah diberitahu soal perkembangan BAP hingga persiapannya menjelang sidang jika BAP telah dinyatakan lengkap jaksa penuntut umum (JPU).

"Kami tidak memberi tahu dia soal BAP," kata Lydia Wongsonegoro, pengacara AQJ, Selasa (12/11/2013). Sebaliknya, saat JPU menyatakan BAP lengkap, dan AQJ harus melaporkan ke kejaksaan, Lydia baru akan memberitahu putra bungsu Ahmad Dhani dan Maya Estianty tersebut.

"Kalau sudah lengkap, kami baru beri tahu dia," kata Lydia. Perlahan-lahan, cerita Lydia, orangtua AQJ sudah berusaha memberi pengertian tentang kasus kecelakaan yang menewaskan tujuh orang di Tol Jagorawi Km 8+200 arah Jakarta di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, 8 September lalu.

"Kami beritahu (AQJ) supaya tidak trauma," kata Lydia seraya menyebutkan, saat ini AQJ masih belajar berjalan tanpa bantuan alat. Beberapa kali diajak ngobrol, AQJ mengungkapkan perasaan takutnya selama menjalani pemeriksaan polisi.

Berita Rekomendasi

"Namanya anak-anak, pasti takut. Kita saja yang orang dewasa, kalau ada kasus hukum, pasti takut," ucap Lydia. Saat BAP masih diperiksa JPU di kejaksaan, Lydia berharap, hukuman AQJ tidak bisa disamakan dengan orang dewasa. Dalam BAP, AQJ dijerat melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan Nomor 4 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman maksimal AQJ hanya setengahnya. Kasus kecelakaan maut di Ruas Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, terjadi 8 September 2013 dini hari.

Mobil Mitsubishi Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarai AQL dan Nouval, 'terbang' setelah melampaui batas kecepatan maksimal. Akibat kecelakaan yang melibatkan tiga mobil tersebut, tujuh orang tewas dan sebanyak 13 orang lainnya terluka. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, AQJ ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas