Istri Adiguna Teken BAP Pencabutan Laporan Kasus Yang Libatkan Flo
Apakah polisi akan terbitkan SP3 setelah Vika Dewayani mencabut laporan kesalahan istri Piyu Padi?
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo diperiksa polisi sekitar satu jam. Ia mendapati sepuluh pertanyaan sekaligus konfirmasi yang dilayangkan penyidik terkait pencabutan laporan kasus perusakan rumah dan mobil yang dilakukan Anastasia Florina Limasnax atau Flo, istri musisi Piyu.
"Pertanyaannya enggak begitu banyak yah. Sekitar 10 dan itu semacam konfirmasi dari surat pencabutan laporan yang dibuat Ibu Vika sebelumnya," ucap Syarifuddin, pengacara Vika, Senin, (25/11/2013), di Polda Metro Jaya.
Setelah memberikan jawaban terhadap pertanyaan yang dilayangkan penyidik, Vika kemudian menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tadi ada tanda tangan BAP pencabutan laporan secara resmi dari Ibu Vika," lanjutnya.
Ditanya mengenai SP3, Syarifuddin mengatakan, bahwa hal itu adalah kewenangan pihak kepolisian. "Kalau soal pencabutan itu urusan pelapor. Dan ini dalam kacamata hukum sangat dimungkinkan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.