Overdosis Tayangkan Home Shopping, JakTV dan OChannel Kena Semprit
JakTV dan O Channel kena semprit karena dinilai menayangkan program home shopping dengan durasi berlebihan.
Penulis: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua stasiun TV lokal Jakarta kena 'semprit' (peringatan) dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta karena dinilai menayangkan program 'Home Shopping' secara overdosis dari sisi durasi penayangan.
Apalagi, program home shopping juga dinilai kurang edukatif karena mendorong masyarakat jadi konsumtif (bergaya hidup boros).
Tayangan seperti ini dikhawatirkan akan meningkat seiring dengan situasi perekonomian yang kian menggeliat. Karena itu, KPID mengingatkan kepada stasiun-stasiun televisi untuk tetap memperhatikan rambu-rambu penyiaran iklan.
“Home shopping sejatinya merupakan iklan komersial. Sesuai UU Penyiaran dan P3SPS, iklan dibatasi maksimum 20 persen dari keseluruhan waktu tayang. Jika program home shopping-nya saja sudah melebihi 20 persen, maka stasiun televisi tersebut jelas-jelas telah melakukan pelanggaran ketentuan dan etika," kata Hamdani Masil, Ketua KPID DKI Jakarta dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (30/12/2013).
Noor Saadah, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran berpendapat bahwa televisi lokal harus lebih cerdas mencari sumber-sumber iklan di luar home shopping. "Iklan, diharapkan juga mengandung unsur edukasi bagi masyarakat," kata Noor Saadah.
Noor Saadah bertutur, penayangan home shopping secara berlebihan waktu adalah pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran/ Standard Program Siaran). Selain home shopping, dua TV lokal Jakarta itu juga didominasi program-program hiburan.
Selain dua TV lokal tersebut, KPID menyatakan keprihatinan secara umum, baik terhadap semua TV nasional maupun lokal yang amat minim memberikan porsi tayangan pada program-program acara pendidikan maupun program-program yang mengandung perspektif anak.
"Selain itu, sebagian besar televisi swasta tidak melaksanakan kewajiban penayangan ILM (Iklan Layanan Masyarakat) sesuai kewajiban, yakni 10% jam dari 20% waktu maksimum penyiaran iklan, sesuai amanat Pasal 46 UU No 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran," timpal Hamdani.
Agung BS