Kembali Rukun, Suami Andi Soraya Cabut Gugatan Cerai
Gugatan cerai Rudy Sutopo atas Andi Soraya Sudah resmi di cabut. Keduanya kembali rukun dan membina rumahtangganya yang sempat retak.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses mediasi (perdamaian) di luar persidangan perceraiannya yang dilakukan Rudy Sutopo (54) dan Andi Soraya (37) membuahkan hasil baik. Rudy mencabut gugatan cerainya terhadap Aya, sapaan Andi Soraya.
Juru bicara Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan Ida Noorsaidah membenarkan kabar itu. "(Gugatan cerai Rudy atas Andi) Sudah resmi dicabut," kata Ida saat dihubungi melalui telepon, Kamis (16/1/2014) pagi.
Setelah proses mediasi di luar sidang berhasil baik dan sepakat berdamai untuk melanjutkan bahtera perkawinannya yang sempat retak, Rudy mencabut gugatan cerainya di PA Jakarta Selatan, 8 Januari kemarin.
Rudy tidak datang sendiri ke PA untuk mencabut gugatan cerainya itu, tetapi melalui Mada L Mardanus, kuasa hukumnya. Ida menyatakan, salah satu alasan Rudy tidak melanjutkan sidang cerainya karena sudah rukun lagi dengan Aya. Istrinya itu sudah kembali ke pelukan Rudy.
"Mereka (Rudy dan Aya) sudah rukun lagi setelah mediasi berhasil," kata Ida.
Dicabutnya perkara perceraian itu, lanjut Ida, status Rudy dan Aya tetap suami dan istri. Persoalan harta gono-gini yang sempat dipermasalahkan, juga berakhir.
Rudy mendaftarkan perkara cerai Rudi di nomor 2699/Pdt.G/2013/PAJS pada 7 November 2013. Gugatan cerai itu muncul setelah Aya dianggap tidak pernah menuruti ucapan Rudy. Aya bahkan kerap membangkang permintaan Aya.
Selama perceraian digelar, Aya sampai membuat Rudy berang. Pasalnya, Aya meminta 18 harta bersama selama mengarungi pernikahannya dengan Rudy. Aya dan Rudy menikah di Masjid Dian Al-Mahri, Depok, 18 November 2011.
Sebelumnya, saat dihubungi terpisah, Rabu (15/1/2014) petang, Mada membantah kabar pencabutan perkara cerai Rudy terhadap Aya. "Sampai sekarang ini mereka (Aya dan Rudy) masih butuh waktu buat mediasi di luar pengadilan," jelas Mada. (kin)