Dewi Perssik Sebut Dirinya Seperti Dipaksa Masuk Penjara
Dewi Perssik merasa putusan yang diterimanya dari Mahkamah Agung sangat dipaksakan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewi Perssik merasa putusan yang diterimanya dari Mahkamah Agung sangat dipaksakan. Bagaimana tidak, selama ini dirinya merasa sebagai korban tapi justru diperlakukan sebagai seorang pelaku.
"Saya korban, niatnya saya itu melapor karena saya merasa ingin mendapat sebuah perlindungan. Ternyata perlindungan itu tidak saya dapatkan malah saya dimasukkan penjara," katanya dengan nada meninggi, saat ditemui di Studio Hanggar, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Senin (10/2) malam.
Untuk itu dirinya merasa apa yang sudah diputuskan sangat tidak mencerminkan keadilan. Pemain film Pantai Selatan tersebut merasa dipaksakan agar dirinya bisa dijebloskan ke dalam penjara.
"Jadi kan seolah-olah keputusan MA memaksa dalam tanda kutip dipaksa. Itu perlu teman-teman garisbawahi, Dewi Perssik dipaksa dalam tanda kutip masuk penjara," sesal pemilik nama asli Dewi Murya Agung itu.
Depe, demikian sapaan akrabnya, beralasan dirinya dikenakan pasal yang sama dalam perkara dimana dirinya berperan tidak hanya sebagai korban namun juga pelaku. Ia pun merasa bingung dengan apa yang kini dihadapinya.
"Ketika itu MA sudah memutuskan perkara masalah ini pasal 351 bahwa saya, Dewi Perssik sebagai korban dan dia sebagai pelaku. Jadi otomatis pasal 351 sudah menentukan siapa korban siapa pelaku. Kalau misalkan sekarang tiba-tiba ada memutuskan dengan pasal yang sama, peristiwa yang sama, berarti saya jadi korban dan jadi pelaku dong," beber Depe.
Seperti diketahui, pedangdut sensasional Dewi Perssik divonis tiga bulan kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus penganiayaan terhadap artis yaitu Julia Perez (Jupe). Vonis tersebut dikeluarkan pada Rabu (5/2) dengan berkas perkara bernomor 758 K/PID/2013.