Jaksa Menilai Masih Terlalu Dini Lakukan Pemanggilan Paksa Pada Dul
Jaksa belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013.
Meskipun kenyataannya putra bungsu Ahmad Dhani itu, mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, (19/2/2014). Apalagi, Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.
"Itu (pemanggilan paksa) masih terlalu dini untuk dilayangkan. Karena ini kan sidang pertama. Materi juga belum masuk," ucap Ibnu Suud, JPU, (19/2/2014), di PN Jakarta Timur.
Yang jelas, karena ketidakhadiran Dul, majelis hakim terpaksa menunda sidang sampai pekan depan. Makanya, JPU berharap Dul bisa hadir supaya persidangan berjalan lancar.
"Mudah-mudahan, ke depan sidang akan lancar. Tapi lancar jika semua pihak hadir," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.