Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jaksa Menilai Masih Terlalu Dini Lakukan Pemanggilan Paksa Pada Dul

Jaksa belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jaksa Menilai Masih Terlalu Dini Lakukan Pemanggilan Paksa Pada Dul
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ahmad Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Dul keluar dari rumah sakit masih dengan menggunakan kursi roda. Anak ketiga Ahmad Dhani tersebut dirawat di RSPI sejak 8 September 2013 setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga merenggut tujuh nyawa serta beberapa lainnya mengalami luka berat maupun ringan. (Tribun Jakarta/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) belum berencana melakukan upaya pemanggilan paksa, terhadap AQJ alias Dul, terdakwa kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, 8 September 2013.

Meskipun kenyataannya putra bungsu Ahmad Dhani itu, mangkir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, (19/2/2014). Apalagi, Dul mangkir tanpa memberikan alasan atau keterangan.

"Itu (pemanggilan paksa) masih terlalu dini untuk dilayangkan. Karena ini kan sidang pertama. Materi juga belum masuk," ucap Ibnu Suud, JPU, (19/2/2014), di PN Jakarta Timur.

Yang jelas, karena ketidakhadiran Dul, majelis hakim terpaksa menunda sidang sampai pekan depan. Makanya, JPU berharap Dul bisa hadir supaya persidangan berjalan lancar.

"Mudah-mudahan, ke depan sidang akan lancar. Tapi lancar jika semua pihak hadir," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas