Lalai Sehingga Bikin Banyak Nyawa Melayang, Ini Ancaman Hukuman Untuk Dul
Ini ancaman hukuman untuk AQJ alias Dul karena lalai sehingga membuat banyak nyawa melayang saat laka maut mobilnya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan maut AQJ alias dul (13) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (25/2/2014).
Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini berlangsung sekitar 45 menit. Dul didakwa melanggar pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dalam persidangan, terdakwa didakwa kumulatif pasal 310 karena telah lalai dalam mengemudi sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara," kata juru bicara PN Jakarta Timut, Djaniko Girsang, Selasa (25/2/2014).
Djatmiko menjelaskan, dakwaan 6 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Dul, belum bisa menjadi hukum pasti dalam pengadilan. Majelis hakim akan mengkaji kembali lewat fakta persidangan yang ada nantinya.
"Seandainya hukuman nanti dijatuhkan, terdakwa hanya menjalani setengah masa tahanan, karena masih di bawah umur," jelasnya.
Lebih lanjut Djaniko mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa. Jika tidak melakukan eksepsi, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Sidang berikutnya akan digelar pada 6 Maret 2014 mendatang.
Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.
Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah setengah dari ancaman hukuman biasanya.