Ahmad Dhani Membandingkan dengan Kasus Ini, Sehingga Dul Tak Perlu Jadi Terdakwa
Ahmad Dhani bersikukuh, anak bungsunya tak perlu duduk di kursi terdakwa. Ia membandingkan dengan kasus ini.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Dhani mengeluh. Sebetulnya, AQJ atau Dul, putra bungsunya itu, tidak perlu duduk sebagai terdakwa di ruang persidangan.
Sebab, usianya masih di bawah umur. Ia mengacu pada UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012, di mana kasus diselesaikan di luar pengadilan.
Meski mulai diberlakukan pada Juli 2014, menurut Dhani, di Jawa Tengah pihak kepolisian menerapkannya terhadap kasus yang sama.
Polisinya menerapkan spirit restorasi justice. Sehingga, seorang anak di Jawa Tengah tidak sampai diproses peradilan. Bahkan tidak dilimpahkan ke kejaksaan.
"Karena prosesnya berhenti pada penyidikan polisi. Polisinya di Jawa Tengah, mereka sudah menggunakan undang-undang yang baru. Anak di Jawa Tengah kasus sama dengan Dul bisa berhenti prosesnya karena polisinya menggunakan restorasi justice tadi. Kenapa Dul sampai diseret ke pengadilan? Ini sebenarnya membuat kami mengeluh. Meski mengeluh kami menjalani secara profesional," ucap Dhani ditemui di kediamannya, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Makanya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang dijadwalkan kemarin, Dul tetap datang. Ia datang didampingi kedua orangtua, pengacara, dan pihak pengawas dari Bapas (Badan Pemasyarakatan), untuk menjalani proses hukum.
"Kami tetap datang, menjalani proses hukum. Sebenernya dalam hati kami, kami ngersulo juga. Apa jangan-jangan karena anaknya Ahmad Dhani? Saya juga enggak mengerti. Tapi yang jelas di luar kota Jakarta, sudah ada anak yang dapat restorasi justice sehingga tidak sampai pada proses peradilan," tandasnya.