Dua Kali Sidang Tidak Datang, Perkawinan Guntur Bumi Harus Berakhir
Sidang gugatan perceraian Puput Melati dan Guntur Bumi berjalan singkat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perceraian Puput Melati (31) terhadap Muhammad Susilo Wibowo (32) alias Guntur Bumi berjalan singkat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur. Cukup dua kali sidang, perkawinan kedua Puput itu berakhir.
Menurut Amril Mawardi, Humas PA Jakarta Timur, perkara gugatan perceraian perempuan bernama Savia Putri Melati terhadap Guntur didaftarkan di penghujung tahun 2013. Lewat pengacaranya, Puput mendaftarkan cerai 27 Desember 2013.
Satu minggu setelah didaftarkan, Puput dan Guntur menjalani persidangan pertamanya pada 7 Januari 2014. "Di sidang pertama itu, Ibu Savia Puput datang bersama kuasa hukumnya," kata Amril di ruang kerjanya, Rabu (5/3/2014) siang.
Puput yang datang bersama Syarif Fadillah, kuasa hukumnya, di sidang pertamanya sempat kecewa lantaran Guntur atau kuasa hukum yang mewakilinya, tidak menampakkan batang hidung didepan persidangan itu.
Sidang gugatan cerai Puput terhadap Guntur lalu ditunda hingga 21 Januari 2014. "Di sidang yang kedua ini, Pak Susilo tetap tidak hadir," ujar Amril yang berbicara di PA Jakarta Timur, Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Lantaran dua kali sidang pihak tergugat (Guntur) tetap tidak datang, lanjut Amril, majelis hakim PA Jakarta Timur lalu membacakan putusan perkara gugatan cerai Puput. "Isi putusan perkara adalah mengabulkan gugatan Bu Savia," ujar Amril.
Puput menikah untuk kedua kalinya dengan pria yang mengaku sebagai ustad itu di rumah salah satu kerabatnya di Jalan Buluh, kawasan Condet, Jakarta Timur, 27 Juni 2011. Dari pernikahan itu, Puput dikaruniai dua orang anak. (kin)