Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Korban Penipuan Ferry Setiawan Yakin Eddies Adelia Terlibat

priyadi Malik, korban yang mengadukan Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry, suami Eddies Adelia yakin Eddies terlibat.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Korban Penipuan Ferry Setiawan Yakin Eddies Adelia Terlibat
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Eddies Adelia usai diperiksa 10 jam di Polda Metro Jaya, Jumat malam 7 Februari 2014. 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status tersangka yang diberikan penyidik kepada Eddies Adelia (35) dianggap tepat. Pesinetron dan bintang film tersebut dianggap mengetahui dan benar terlibat kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan suaminya.

"Saya melihat Eddies memang terlibat," kata Apriyadi Malik, korban yang mengadukan Ferry Ludwankara Setiawan (35) alias Ferry, suami Eddies, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/3/2014) sore.

Menurut Apriyadi, aliran dana dari rekening Ferry ke Eddies sangat besar hingga berjumlah miliran rupiah. "Kalau dibilang nafkah, jumlah itu tidak wajar. Tidak mungkin Eddies menerima uang sebesar itu (Rp 1,2 miliar)," ujar Apriyadi.

Apriyadi yakin, uang itu bukan nafkah Ferry yang diberikan Eddies. "Mana ada istri yang dinafkahi dalam empat bulan sebanyak Rp 1,2 miliar," kata Apriyadi yang menginginkan uangnya kembali, meskipun tidak utuh.

Ferry bersama Rizky Rachmad (32) rekannya, dilaporkan Apriyadi, pengusaha dan rekan kerja Ferry, ke Polda Metro Jaya pada 24 September 2013. Ferry dilaporkan Apriyadi karena diduga melakukan penipuan hingga Rp 21 miliar.

Bendahara Ikatan Sarjana Nadhatul Ulama (ISNU)ditangkap polisi sepulangnya dari Singapura di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada 18 Oktober 2013. Sedangkan Rizky ditangkap polisi di Jakarta.

BERITA TERKAIT

Ferry merupakan pengusaha pemasok batubara ke PT PLN. Diduga, Ferry menggunakan 'final draft loading' fiktif. Sedangkan Rizky ditangkap karena merupakan pembuat 'final draft' fiktif yang dipakai Ferry.

Polisi menjerat Ferry dan Rizky dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan, Penggelapan dan Pencucian Uang, serta Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas