Istri Bopak Castello: Kalau Suami Tidak Mencerai, Saya yang Menggugat Duluan
"Kalau dia (Bopak) nggak masukin (gugatan), aku yang akan mengurusnya," ucap Putri Mayangsari, istri Bopak.
Editor: Agung Budi Santoso
Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko
TRIBUNNEWS.COM - Keputusan komedian Bopak Castello (47) ketika melayangkan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama Jakarta Timur selangkah lebih cepat dari Putri Mayangsari (25), istrinya. Putri mengakui, perkawinannya tengah bermasalah.
Jika Bopak tidak segera menggugat, Putri yang akan memohonkan perceraiannya ke pengadilan agama. "Perceraianku sedang diurus (Bopak)," kata Putri usai menjadi bintang tamu 'Seputar Obrolan Selebritis', Kamis (13/3/2014) siang.
Putri yang ditemui di ANTV Epicentrum Studio Complex tersebut mengaku sudah mendengar permohonan cerai yang diajukan Bopak. Saat ini Putri tengah menunggu jadwal sidang cerainya yang pertama di PA Jakarta Timur.
"Kalau dia (Bopak) nggak masukin (gugatan), aku yang akan mengurusnya," ucap Putri yang tinggal terpisah dari Bopak di kawasan Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur, tersebut. Sejak 2,5 tahun ini, Putri ditelantarkan Bopak.
Menurut Putri, komedian bernama asli Indrayana Bidwy tersebut tidak bertanggung-jawab dan sengaja menghilangkan identitas perkawinannya. "Kami menikah resmi, tapi dia nggak mengaku kalau punya istri dan anak," ujar Putri.
Bopak mengajukan permohonan cerai terhadap Putri di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur pada 11 Maret 2014. Perkara perceraian Bopak itu tercatat di nomor registrasi 741/Pdt.G/2014/PA Jakarta Timur.
Bopak yang menikahi Putri di KUA Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat, 22 Mei 2011, ini dikaruniai seorang anak bernama laki-laki bernama Thalat Pasha Indrayana Bidwy. Nama itu pemberian Bopak dan Azis Gagap, rekan sesama komedian.