Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

PN Jakarta Timur Panggil Saksi Ahli dalam Sidang AQJ

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak PN Jaktim.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PN Jakarta Timur Panggil Saksi Ahli dalam Sidang AQJ
Wahyu Aji/Tribunnews.com
TAK DITAHAN - AQJ alias Dul saat berada di Kejaksaan Negeri Jaktim, Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, Rabu (15/1/2014). Dul tak ditahan, minggu depan berkas kasusnya akan masuk ke pengadilan negeri untuk disidangkan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal kembali menggelar sidang lanjutan perkara kecelakaan yang melibatkan putra musisi Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, Senin (28/4/2014). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi ahli ini akan dimulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak PN Jaktim.

Kuasa hukumnya, Lydia Wongsonegoro, menyebutkan pada sidang sebelumnya, pihaknya menghadirkan teman Dul, Diva Maharani, dan Makmur dari petugas Jasa Marga sebagai saksi pada tanggal 16 April 2014 lalu. "Saksi sudah kami panggil beberapa orang. Hari ini mendengar keterangan dari saksi ahli. Mungkin dari KPAI," kata Lydia.

Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, 8 September 2013 dinihari. Jumlah korban dalam kecelakaan maut tersebuto sebanyak 15 orang. 6 Di antaranya adalah korban meninggal dunia. Sedangkan 9 lainnya korban luka-luka, termasuk Dul.

Dul dijerat Pasal Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Dengan ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara.

Berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuman biasanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas