Kuasa Hukum Dul Minta Waktu Tulis Pembelaan 80 Lembar
Ini bukan istilah sepele. Ini adalah perkara untuk anak yang bakal jadi acuan.
Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lydia Wongsonegoro, kuasa hukum AQJ alias Dul minta waktu satu pekan lagi untuk membuat nota pembelaan. Ia menyampaikan permintaan tersebut kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memimpin sidang kasus kecelakaan maut, 8 September 2013.
Ia minta waktu lebih panjang karena ada hal yang cukup serius. "Saya harus membahas dua undang-undang peradilan anak yang baru dan yang sekarang berlaku. Mensingkronkan itu membutuhkan waktu," ucap Lydia, Rabu, (25/6/2014), di PN Jakarta Timur.
Seperti diketahui undang-undang sistem peradilan anak yang berlaku sekarang adalah UU Nomor 3 tahun 1997, tentang peradilan anak. Sementara, undang-undang baru yang disahkan pada 30 Juli mendatang adalah UU Peradilan Anak Nomor 11 tahun 2012.
"Ini bukan istilah sepele. Ini adalah perkara untuk anak yang bakal jadi acuan. Kan sekarang lagi masa transisi. Saya buat pembelaan secara tertulis. Pembelaan untuk pidana sedikit. Untuk perkara ini sekitar 70 sampai 80 lembar," terangnya.
Permintaannya kemudian disetujui majelis hakim. Sehingga sidang beragendaan pembelaan ditunda pekan depan. Dalam sidang hari ini Dul tidak kelihatan batang hidungnya. "Ini kan hanya penundaan. Dul enggak perlu ketemu jaksa juga kan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.