Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Cerai, Thomas Ramdhan Wajib Nafkahi Anak Rp4 Juta Setiap Bulan

Thomas Ramdhan (46) siap-siap menyandang status duda setelah Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan perceraian Intan Kartikasari

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Cerai, Thomas Ramdhan Wajib Nafkahi Anak Rp4 Juta Setiap Bulan
Ist
Thomas Ramdhan dan Intan Kartika Sari 

Laporan Wartawan Wartakota, Heribertus Irwan Wahyu Kintoko

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Thomas Ramdhan (46) siap-siap menyandang status duda setelah Pengadilan Agama (PA) Depok, Jawa Barat, mengabulkan permohonan perceraian Intan Kartikasari dalam sidang putusan yang dibacakan, Rabu (2/7/2014) siang.

Pernikahan pembetot gitar bass Band GIGI itu sekarang terancam bubar jika Thomas tidak ada keinginan mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) DKI Jakarta. Sejak sidang awal, Thomas tak pernah datang.

Mohammad Aqil Ali, kuasa hukum Intan, mengatakan, gugatan perceraian yang diajukan kliennya dikabulkan hakim. "Rumah tangga Bu Intan dan Pak Thomas diputus cerai," kata Aqil Ali saat dihubungi, Rabu siang.

Selain bercerai, majelis hakim PA Depok juga memutuskan, hak pengasuhan dua anak Thomas dan Intan diberikan pada penggugat (Intan). "Dalam gugatan, Bu Intan memang minta anak. Saat putusan, hak asuh anak jatuh ke Ibu Intan," sebut Aqil Ali.

Sebagai ayah dan tergugat, lanjut Aqil Ali, Thomas diwajibkan pengadilan membayarkan uang nafkah untuk anak-anaknya sebesar Rp 4 juta setiap bulan. "Kami ajukan lebih besar dari itu dalam gugatan cerai. Tapi hanya dikabulkan Rp 4 juta saja," katanya.

Melalui Aqil, Intan melayangkan gugatan cerainya ke PA Depok, pada 18 Februari 2014. Perkara itu tercatat di nomor 423/Pdt.G/2014/PA.Dpk. Intan dan Thomas menjalani sidang pertamanya, 19 Maret 2014.

Berita Rekomendasi

Sejak sidang dimulai, sampai putusan, Thomas tidak pernah hadir didepan majelis hakim. Dari pernikahannya dengan Intan, Thomas dikaruniai dua anak, Bounty Ramdhan dan Annaking. (kin)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas