Ini Alasan Majelis Hakim Bebaskan Dul dari Tuntuntan
Majelis Hakim dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Si Dul (AQJ)mengedepankan Restorative justice, UU Nomor 11 Tahun 2012
Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Si Dul (AQJ) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengedepankan Restorative justice, UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.
Dengan mengedepankan undang-undang tersebut, anak berhak mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk memulihkan keadaan dan mengembangkan potensi anak karena usianya masih muda.
"Penyelasaian secara restorasi justice sudah terpenuhi. Antara keluarga terdakwa dan korban terjalin adanya perdamaian," ucap majelis hakim Petriyanti, Rabu, (16/7/2014), dalam persidangan di PN Jakarta Timur.
Itulah alasannya, majelis hakim, kemudian menjatuhkan vonis mengembalikan Dul kepada orangtuanya, supaya bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Orangtuanya juga masih sanggup mengasuh dan mendidik Dul.
"Orangtua masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," lanjutnya.