Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Alasan Majelis Hakim Bebaskan Dul dari Tuntuntan

Majelis Hakim dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Si Dul (AQJ)mengedepankan Restorative justice, UU Nomor 11 Tahun 2012

Penulis: Willem Jonata
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Alasan Majelis Hakim Bebaskan Dul dari Tuntuntan
Kompas.com/Robertus Belarminus
AQJ alias Dul sebelum mengikuti jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rabu (18/6/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim dalam sidang kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Si Dul (AQJ) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, mengedepankan Restorative justice, UU Nomor 11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan anak.

Dengan mengedepankan undang-undang tersebut, anak berhak mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk memulihkan keadaan dan mengembangkan potensi anak karena usianya masih muda.

"Penyelasaian secara restorasi justice sudah terpenuhi. Antara keluarga terdakwa dan korban terjalin adanya perdamaian," ucap majelis hakim Petriyanti, Rabu, (16/7/2014), dalam persidangan di PN Jakarta Timur.

Itulah alasannya, majelis hakim, kemudian menjatuhkan vonis mengembalikan Dul kepada orangtuanya, supaya bisa tumbuh dan berkembang secara optimal. Orangtuanya juga masih sanggup mengasuh dan mendidik Dul.

"Orangtua masih sanggup sangat mengharapkan terdakwa ke arah baik," lanjutnya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas