Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan

Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan kedua tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kuasa Hukum Saksi Mahkota Ungkap Kejanggalan dalam Rekonstruksi Polisi Tembak Warga di Katingan
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
Haryono, saksi mahkota yang menjadi tersangka dalam kasus polisi tembak warga di giring petugas usai melakukan rekonstruksi, Senin (6/1/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Rekonstruksi kasus polisi menembak warga di Katingan dilakukan di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (6/1/2025).

Dalam rekonstruksi ini, dua tersangka, Haryono dan Anton Kurniawan, memperagakan peristiwa yang terjadi.

Haryono, yang juga disebut sebagai saksi mahkota, menjadi sorotan karena posisinya yang kompleks dalam kasus ini.

Menurut kuasa hukum Haryono, Parlin B Hutabarat mengatakan, ada sejumlah kejanggalan yang mencolok dalam rekonstruksi tersebut.

Kejanggalan pertama yang diungkapkan oleh Parlin adalah adanya perbedaan signifikan dalam kronologi yang disampaikan oleh kedua tersangka.

Ia menyoroti bahwa dalam rekonstruksi, Anton dituduh telah menyediakan sabu kepada Haryono, sementara saat diminta menunjukkan barang tersebut, Haryono hanya membawa tubuhnya sendiri tanpa membawa apa-apa.

Baca juga: Update Kasus Polisi Bunuh Warga di Katingan Kalteng, Tersangka H Diminta Brigadir AK Buang Mayat

"Lalu lanjut Parlin, Anton sendirilah yang menawarkan sabu kepada Haryono," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Kejanggalan lainnya adalah soal pemindahan pistol.

Menurut Parlin, Haryono tidak tahu di mana letak pistol tersebut, sedangkan Anton mengeklaim bahwa Haryono memindahkan pistol ke bagian belakang mobil.

"Kronologi Anton yang menyatakan Haryono memindahkan pistol tidak sesuai dengan keterangan klien kami," kata Parlin.

Dalam rekonstruksi, Anton mengakui bahwa dia yang menembak korban namun Haryono dituduh membuang mayat.

Parlin menjelaskan bahwa Haryono berada dalam kondisi terancam saat menyaksikan tindakan Anton dan merasa tidak memiliki pilihan lain.

"Bisa dibayangkan betapa kondisi klien kami di bawah kondisi yang sangat mencekam," ujarnya.

Sementara kuasa hukum Anton, Suriansyah Halim, membenarkan bahwa kliennya memang menembak kepala korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas