Johnson Yaptonaga Akan Cabut Laporan Jika Ada Klarifikasi Dari Dewi Perssik
Johnson mengaku baru akan mencabut laporannya mengenai DP ke Polda Metro Jaya jika DP memenuhi permintaan Johnson.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum penyanyi dangdut sekaligus artis peran Dewi Perssik (28) atau DP, Maha Awan Buwana, menyatakan bahwa DP telah berdamai dengan CEO Lamborghini Indonesia, Johnson Yaptonaga, berkait dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh DP terhadap Johnson.
Namun, Johnson mengaku baru akan mencabut laporannya mengenai DP ke Polda Metro Jaya jika DP memenuhi permintaan Johnson.
Ketika diwawancara melalui telepon oleh sejumlah wartawan di Jakarta, Senin (3/11/2014), Johnson mengatakan akan mencabut laporannya mengenai DP jika DP memberi klarifikasi bahwa ia dan DP bukan kekasih dan tak pernah berencana menikah.
"Tentang semua pembicaraan dia tentang saya, itu tidak benar. Sudah ada upaya damai, tapi saya masih menunggu klarifikasi dari DP. Saya akan cabut setelah ada klarifikasi dari DP," kata Johnson.
Pengusaha muda itu juga mengaku akan segera memaafkan DP, jika DP memenuhi permintaannnya.
"Saya akan maafkan DP kalau sudah ada klarifikasi terhadap perkataannya yang tidak benar," tekan Johnson.
Diberitakan sebelumnya, Johnson bersama kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, melaporkan DP ke Polda Metro Jaya pada 19 September 2014. Johnson merasa dirugikan atas pemberitaan oleh media massa mengenai dirinya dengan DP. Menurut pihak Johnson ketika itu, dalam pemberitaan oleh media massa DP mengaku-aku sebagai kekasih Johnson dan akan menikah dengan Johnson. Ketika itu, media massa yang memberitakan hal itu akan dijadikan saksi.
Johnson mengatakan bahwa ia sudah pernah memperingati DP agar berhenti mengaku-aku sebagai kekasihnya. Namun, peringatan itu tak dihiraukan oleh DP.
Akhirnya, pihak Johnson memilih untuk menempuh jalur hukum. Pihak Johnson menganggap DP hanya melihat masalah tersebut main-main. Padahal, hal itu menyangkut nama baik Johnson.
DP dilaporkan dengan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto Pasal 45 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika juncto Pasal 311 KUHP tentang Fitnah dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. DP terancam hukuman penjara di atas lima tahun. (Kompas.com/Irfan Maullana/Ati Kamil)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.