Ada yang Salah Pada Prosedur Penerbitan Akta Pernikahan Jessica Iskandar
Sidang lanjutan gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di PTUN
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard terhadap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pria asal Jerman tersebut tidak terima adanya dokumen pernikahan antara dirinya dengan Jessica Iskandar.
"Kalau di PTUN itu kita menggugat karena melanggar hukum-hukum yang berlaku. Sudah jelas dari gugatan pembatalan perkawinan dikarenakan enggak memenuhi syarat pernikahan," ucap Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig, saat dijumpai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (13/11/2014).
Harvardy menjelaskan ada banyak pelanggaran yang ditemukan pihaknya atas beredarnya dokumen pernikahan Ludwig dan Jessica. Hanya saja ia tidak bisa menjelaskan lebih detil karena itu sudah dalam jalannya persidangan.
"Banyak sih, kita sudah rincikan satu-satu. Salah satunya itu tentang prosedur penerbitan akta pernikahan," ucapnya.
Ia menegaskan kliennya meminta PTUN untuk menyebutkan bahwa kutipan akta pernikahan yang sudah terlanjur ada, batal atau tidak sah, sama halnya dengan pernikahan dengan yang di Pengadilan Negeri. "Perkawinan itu dinyatakan batal seolah-olah tidak ada perkawinan," tegasnya.
Sekadar diketahui ada delapan pasal yang digugat oleh Ludwig, di antaranya Pasal 83 Peraturan Pemerintah No 37 tahun 2007 dan Pasal 67 ayat (3) huruf (A) Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 karena penggugat tidak pernah menerima dan mengisi formulir pencatatan perkawinan. Sidang perkara juga sudah disidangkan pada 6 November kemarin dengan mengagendakan pemeriksaan persiapan.