Selang di Tenggorokan Tessy Belum Bisa Dilepas
Menurut kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, kliennya sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan ke media.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Kabul Basuki alias Tessy (66 tahun) sudah berada dalam kondisi membaik selama dirawat di Rumah Sakit Polri di Kramat Jati, Jakarta Timur. Semula pria yang dikenal lewat penampilan di grup lawak Srimulat itu akan memberikan keterangan pers kepada media pada Minggu (16/11)
Menurut kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, kliennya sudah mendapatkan izin dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan ke media. Namun, rencana itu batal karena pihak rumah sakit belum memberikan izin.
"Kondisinya sudah membaik, makan juga sudah mulai bisa, selang infusnya sudah dilepas hari Jumat kemarin. Pihak kepolisian juga sudah memberi izin," ujar kuasa hukum Tessy, Taufik Husni, saat dihubungi Minggu (16/11).
"Jadi, Mas Tessy saat ini belum diberi izin oleh rumah sakit, karena selangnya yang masuk dari tenggorokan ke lambung belum bisa dilepas.”
Taufik Husni mengaku berdasarkan keterangan dari pihak rumah sakit, selang dari tenggorokan ke lambung akan dilepas pada hari Senin besok. Jadi, dia melanjutkan, apabila tidak ada halangan Tessy akan menggelar jumpa pers pada Selasa besok.
"Pada hari Selasa, baru kita bawa Mas Tessy untuk preskon di media. Jadi, mudah-mudahan tidak ada halangan untuk Mas Tessy jumpa pers."
Berdasarkan pemantauan, terlihat para wartawan dari sejumlah media telah menunggu di area RS Polri. Namun, jumpa pers yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 WIB akhirnya batal.
Pada Kamis (23/10), Tessy bersama dua rekannya, PS dan AJ diringkus penyidik Bareskrim Mabes Polri saat ketiganya kedapatan mengkonsumsisabu bersama. Polisi menyita dua bungkus kristal putih diduga sabu seberat 1,06 gram, dua alat hisap sabu, satu mobil Mercy warna silver, buku tabungan bank BCA atas nama Kabul Basuki dan tiga buah telepon genggam milik tersangka.