Biar di Penjara, Eddies Adelia Tetap Pakai Krim Sebelum Tidur
Eddies Adelia yang menjadi terdakwa kasus pencucian uang, mengaku tetap berdandan untuk menjaga penampilannya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, artis peran Eddies Adelia yang menjadi terdakwa kasus pencucian uang, mengaku tetap berdandan untuk menjaga penampilannya.
"Tetap Eddies seperti dulu, perempuan yang berdandan rapi. Jangan mentang-mentang di penjara bukan berarti kita enggak boleh berdandan rapi. Kalau namanya perawatan semua juga perawatan, kalau mau tidur pakai krim," kata Eddies dalam wawancara sebelum menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2014).
Hanya pakaian di badan saja yang disebut Eddies kini tak lagi bermerek. "Pakaian enggak ada yang bemerek, semua sama dengan tahanan yang lain. Pakai hitam-putih," ungkap Eddies.
Kendati tetap berdandan seperti biasa, Eddies tetap saja merasa tak merdeka selama mendekam di balik jeruji besi. "Sekarang kan yang beda cuma kemerdekaan saja yang sedikit terenggut," tuturnya.
Eddies dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu setelah berkas perkaranya terkait kasus penipuan sang suami, Ferry Setiawan, telah dinyatakan lengkap alias P21. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pun telah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai konsekuensinya, pemilik nama lengkap Ronia Ismawati Nur Azizah itu kini resmi mendekam di balik jeruji besi.
Eddies bakal berada di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur. Dalam proses penyerahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, barang bukti yang ada dihadirkan secara lengkap, mulai dari mobil, tas, hingga beberapa bukti transfer rekening.
Eddies Adelia diduga menerima uang dari Ferry Setiawan senilai total Rp 1 miliar yang diberikan melalui tujuh kali transfer. Polisi menduga uang tersebut hasil kejahatan Ferry. Eddies disangkakan Pasal 5 tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan hukuman lebih dari lima tahun penjara.