Siaran Langsung Persalinan Ashanty Langgar Aturan Bila Disiarkan Lebih Tiga Jam
Proses persalinan istri Anang Hermansyah, Ashanty yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta nasional menimbulkan kontroversi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persalinan istri Anang Hermansyah, Ashanty yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta nasional menimbulkan kontroversi. Sebab, program tersebut mengambil frekuensi publik.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan tersebut melanggar frekuensi stasiun televisi bila disiarkan lebih tiga jam. "Televisi yang menggunakan frekuensi milik publik harus diatur ketat," kata Komisioner KPI Agatha Lily ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2014).
Lily menjelaskan tiga azas dalam pemberian frekuensi yakni public interest, public necesity dan public convinience. "Jika salah satu azas ini dilanggar saja, maka hak masyarakatpun akan terlanggar," imbuhnya.
Program tayangan Anang-Ashanty, kata Lily, sebenarnya tidak memiliki larangan. Namun tetap harus menjunjung tinggi azas kenyamanan dan kepentingan publik. "Misalnya kepantasan durasinya, kalau sampai 3 jam lebih tentu ada hak masyarakat atas informasi yang terlanggar," katanya.
"Aturan jelas dikatakan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik bukan kelompok tertentu," tuturnya.
Lily mengakui adanya sekelompok penonton yang menggemari Anang dan Ashanty. Tetapi ia menegaskan siaran lebih dari tiga jam mengambil hak publik untuk mendapatkan informasi.
"Tapi sekali lagi semua tayangan harus mengutamakan kepentingan dan kenyamanan publik. Siaran yang layak adalah siaran yang tidak berlebihan exposurenya. Dan fungsi KPI untuk mengingatkan lembaga penyiaran akan hal ini," katanya.