Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Siaran Langsung Persalinan Ashanty Langgar Aturan Bila Disiarkan Lebih Tiga Jam

Proses persalinan istri Anang Hermansyah, Ashanty yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta nasional menimbulkan kontroversi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Siaran Langsung Persalinan Ashanty Langgar Aturan Bila Disiarkan Lebih Tiga Jam
instagram
Anang Hermansyah dan Ashanty berpose setelah putri mereka Arsy Andara Musicia Nur Hermansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses persalinan istri Anang Hermansyah, Ashanty yang disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi swasta nasional menimbulkan kontroversi. Sebab, program tersebut mengambil frekuensi publik.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai tayangan tersebut melanggar frekuensi stasiun televisi bila disiarkan lebih tiga jam. "Televisi yang menggunakan frekuensi milik publik harus diatur ketat," kata Komisioner KPI Agatha Lily ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (15/12/2014).

Lily menjelaskan tiga azas dalam pemberian frekuensi yakni public interest, public necesity dan public convinience.  "Jika salah satu azas ini dilanggar saja, maka hak masyarakatpun akan terlanggar," imbuhnya.

Program tayangan Anang-Ashanty, kata Lily, sebenarnya tidak memiliki larangan. Namun tetap harus menjunjung tinggi azas kenyamanan dan kepentingan publik. "Misalnya kepantasan durasinya, kalau sampai 3 jam lebih tentu ada hak masyarakat atas informasi yang terlanggar," katanya.

"Aturan jelas dikatakan bahwa isi siaran harus mengutamakan kepentingan publik bukan kelompok tertentu," tuturnya.

Lily mengakui adanya sekelompok penonton yang menggemari Anang dan Ashanty. Tetapi ia menegaskan siaran lebih dari tiga jam mengambil hak publik untuk mendapatkan informasi.

BERITA TERKAIT

"Tapi sekali lagi semua tayangan harus mengutamakan kepentingan dan kenyamanan publik. Siaran yang layak adalah siaran yang tidak berlebihan exposurenya. Dan fungsi KPI untuk mengingatkan lembaga penyiaran akan hal ini," katanya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas