Janji Rieke untuk Kesejahteraan Penyuluh KB
Kalaupun belum bisa jadi PNS, Rieke akan memperjuangkan penghasilan yang diterima sama dengan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Seiring UU 23/2014, peran Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana/Petugas KB yang ditarik ke pusat, anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka berkomitmen memperjuangkan status PLKB jadi PNS.
Kalaupun belum bisa jadi PNS, Rieke akan memperjuangkan penghasilan yang diterima sama dengan upah minimum kabupaten/kota yang berlaku.
"Saya juga akan mendorong segera ditentukan Kepala BKKBN definitif," kata Rieke saat bertemu dengan petugas PLKB/PKB di Batam, Kepri, Senin (16/2/2015).
Adanya Kepala BKKBN definitif, akan mempermudah implementasi program dan anggaran bisa turun. Juga pemberian tunjangan, baru bisa dilakukan bila ada kepala BKKBN.
Komisi IX juga akan melakukan sosialisasi masih tingginya ibu melahirkan meninggal dunia, bukan saja dipicu kurangnya ketersediaan tenaga, fasilitas kesehatan, akses tapi lemahnya peran PLKB.
"Yang terpenting juga adalah memberikan jaminan mulai dari kesehatan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan kecelakaan kerja dan pensiun," katanya.
Meskipun tugas berat diemban petugas KB maupun penyuluh lapangan keluarga (PLKB) berat namun mereka kurang mendapatkan perhatian.
Bahkan ada penyulus di Provinsi Kepri hanya diberikan honor Rp 100 ribu per bulan. Ada juga yang diberikan honor lebih baik Rp 800 ribu tapi harus sambangi 30 pulau.