Jadi Saksi, Komedian Mandra Ungkap Penjualan Program Siar Melalui Broker
Mandra Naih (49 tahun) memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian Mandra Naih (49 tahun) memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi program acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI. Pemberian keterangan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Mandra menjadi saksi untuk tersangka Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen di TVRI.
"Mandra kali ini menjadi saksi untuk tersangka Pak Iwan sama Yulkasmir. Ketiganya ada di dalam dan diperiksa secara terpisah," tutur Sonnie Sudarsono, kuasa hukum Mandra ditemui di Gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Menurut Sonnie kliennya tidak mengetahui semua proses pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI). Dia menilai pengetahuan Mandra hanya sebatas penjualan paket program melalui broker.
"Yang jelas semua proses Mandra tidak mengetahui. Hanya mengetahui bahwa penjualan melalui broker. Hal ini yang sekarang mau diungkapkan di pemeriksaan saksi," ujar Sonnie.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menuduh Mandra terlibat korupsi dalam pengadaan paket program siap siar di Televisi Republik Indonesia (TVRI) yang nilainya Rp 16,5 miliar. Bos PT Viandra Production itu menjadi tersangka setelah mendapat proyek itu tanpa melalui tender pada 2012.
Kemudian, pemain sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah ada surat perintah penyidikan dengan nomor 04/F:/FD/02/2015 ditandatangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono kemarin, Selasa, 10 Februari 2015.