Kuasa Hukum Minta Hakim Kasus Fariz RM Dihentikan
Sidang terhadap musisi dan penyanyi senior Faris RM berlangsung di ruang sidang utama itu mulai sekitar pukul 14.15 WIB
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terhadap musisi dan penyanyi senior Faris RM berlangsung di ruang sidang utama itu mulai sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan aksirnya selesai.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar satu jam itu Faris tampil memakai rompi berwarna merah bertuliskan 'Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan'. Musisi berusia 56 ini tampak santai selama berjalannya persidangan.
Seorang kuasa hukum Faris RM, Syafri Noor, meminta majelis hakim untuk tidak mengadili sesuai dengan surat dakwaan dan meminta untuk dibatalkan. Menurutnya, dalam surat dakwaan itu tidak mencakup unsur yang detail baik objektif maupun subjektif.
Menurut dia, PN Jakarta Selatan tidak berwewenang untuk mengadili Faris dalam perkara itu. Alasannya, lokasi penangkapan kliennya terjadi di rumah terdakwa, yakni di studio musik Jalan Camar, Bintaro Jaya, Pondok Aren, Tanggerang Selatan.
"Kami menyatakan PN Jakarta Selatan secara relatif tidak berwenang menangani tindak pidana ini," ujarnya Senin (16/3/2015).
Selain itu, kuasa hukum terdakwa meminta agar proses penyidikan dihentikan. Menurutnya, terdakwa seharusnya bisa menjalani proses penyembuhan di panti rehabilitasi. Sebagaimana keinginan terdakwa agar adanya rehabilitasi untuk kesembuhannya dari jeratan narkoba.
Ketua Majelis Hakim Tatie Hadianti pun memutuskan akan melanjutkan sidang untuk tanggapan eksepsi oleh para jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (18/3) lusa di PN Jakarta Selatan.