Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nadya Mulya Sesalkan Putusan Hakim MA

Nadya Mulya, anak kandung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menyesalkan putusan Majelis Hakim MA

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Nadya Mulya Sesalkan Putusan Hakim MA
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya (kanan) berjalan dengan putrinya Nadya Mulya (kiri) saat akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014). Sebelumnya Budi dituntut 17 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan kurungan karena diduga terlibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Nadya Mulya, anak kandung mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya menyesalkan putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Nadya yakin Majelis Hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar membuat putusan tanpa membaca terlebih dahulu memori kasasi.

"Yang membuat saya yakin dia tidak baca memori kasasinya adalah ketika mengajukan tambahan informasi pada 25 Mei. Itu kan baru dua minggu lalu," ujar Nadya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Saat itu, kata Nadya, majelis hakim untuk sidang putusan kasasi belum terbentuk. Ia pun menyangsikan bahwa dalam waktu singkat, majelis hakim telah membaca keseluruhan berkas dan mengeluarkan putusan menerima kasasi Jaksa KPK. (baca: Hukuman Diperberat Jadi 15 Tahun, Kuasa Hukum Budi Mulya Pertimbangkan PK)

"Masa iya dalam waktu semingguan lebih bisa baca berkasnya yang tebalnya satu meteran lebih," kata Nadya.

Hukuman Budi Mulya diperberat menjadi 15 tahun penjara setelah permohonan kasasi KPK diterima Majelis Hakim MA. Sidang putusan tersebut dilakukan pada Rabu (8/4/2015), dengan Ketua Majelis Hakim Artidjo Alkostar serta anggota Muhammad Askin dan MS. Lumme.

Berdasarkan kasasi yang diajukan JPU, pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century Tbk oleh Budi Mulya dilakukan dengan itikad tidak baik. (baca: Koruptor dengan Vonis Tertinggi Tahun 2014, dari Akil hingga Budi Mulya)

Berita Rekomendasi

"Melanggar pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004," demikian kutipan kasasi tersebut.

Budi dianggap melawan hukum karena menyebabkan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS) sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 sebesar jumlahnya Rp 8,012 triliun.

"Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbutan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian bunyi petikan kasasi.

Selain itu, PT Bank Century Tbk yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. Saat itu, Budi Mulya selaku Deputi Gubernur BI menyetujuinya dalam Rapat Dewan Gubernur BI.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas