Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KPI Tegur Adegan Dada Julia Perez Disentuh Pria

Adegan tersentuhnya dada pedangdut Julia Perez di acara Gerbang Show 40 Besar KDI di MNC TV mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI).

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in KPI Tegur Adegan Dada Julia Perez Disentuh Pria
TRIBUNNEWS.COM/ JEPRIMA
Julia Perez usai jumpa pers jelang konser Gelas-gelas Kaca Nia Daniati. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adegan tersentuhnya dada pedangdut Julia Perez di acara Gerbang Show 40 Besar KDI di MNC TV mendapat teguran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI).

"KPI Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Gerbang Show 40 Besar KDI” yang ditayangkan oleh stasiun MNC TV pada tanggal 20 April 2015 mulai pukul 20.18 WIB," demikian rilis di situs resmi KPI.

KPI menjelaskan, mengapa acara ini melanggar. Program tersebut menayangkan secara eksplisit adegan Julia Perez yang bagian dadanya tersentuh oleh tangan seorang lelaki akibat didorong oleh temannya dari belakang.

KPI Pusat menilai adegan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan anak-anak dan remaja dan penggolongan program siaran.

Berita Rekomendasi

KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 21 Ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 15 Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a. Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif Teguran Tertulis.

KPI Pusat meminta stasiun televisi bersangkutan segera melakukan evaluasi internal atas program ini agar kesalahan yang sama tidak terulang lagi, baik di program yang sama maupun program lainnya.

"Perlu diingatkan pula bahwa sebuah program siaran tidak diperbolehkan untuk mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, bokong dan/atau payudara secara close up dan/atau medium shot. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 18 huruf h SPS KPI Tahun 2012."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas